DIDIKPOS.COM – Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (DGB UPI) mendesak DPR agar membatalkan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Langkah itu ditempuh setelah DGB UPI melakukan telaah kritis dan objektif atas naskah akademik dan RUU HIP yang diusulkan DPR RI.
Dalam siaran pers yang diterima Rabu (24/6/2020) disebutkan, ada lima poin alasan yang menjadi dasar DGB UPI menolak RUU itu.
Kelima poin tersebut yaitu RUU tidak menunjukkan antikomunisme, melemahkan kedudukan Pancasila, merendahkan agama, mengintervensi sistem ilmu pengetahuan, dan intervensi riset juga inovasi nasional.
““Alasan kunci penolakan karena kami menilai RUU tersebut tidak menunjukkan preferensi anti-komunisme, mendistorsi nilai-nilai dan melemahkan kedudukan Pancasila, merendahkan agama, serta mengintervensi sistem ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional,” kata Ketua DGB UPI, Prof. Karim Suryadi, dalam siaran pers itu.
Lanjut Karim, pasal dalam RUU HIP yang memberi kewenangan tanpa batas kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan dalam pembinaan ideologi telah menempatkan Pancasila di dalam genggaman kekuasaan.
“Tak hanya itu. Tugas dewan pengarah badan yang bertugas membina ideologi yang secara ex officio menjadi ketua dewan pengarah pada kementerian atau badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional pun, dapat mengikis independensi keilmuan, merusak objektivitas, bahkan politisasi riset di Tanah Air,” tandas Karim.
Karim menambahkan, jika DPR dan Pemerintah memaksa mengundangkan RUU tersebut, maka akan berdampak sistemik pada pergeseran sendi-sendi bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Draf RUU mengharuskan Haluan Ideologi Pancasila menjadi landasan pendidikan dan dijabarkan dalam kurikulum persekolahan dan pendidikan tinggi, padahal substansinya tidak simetris dengan rumusan Pancasila, sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945,” tegasnya.***