Ridwan Kamil Didesak Tinjau Ulang Kepgub Protokol Kesehatan di Pesantren, Ini Alasannya

Share

DIDIKPOS.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didesak agar segera meninjau ulang Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

“Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) DPRD Jawa Barat menilai
Kepgub ini sangat memberatkan terutama poin ancaman sanksi pemerintah terhadap pondok pesantren. Kami meminta agar gubernur segera meninjau ulang Kepgub itu karena sudah mencederai lembaga pesantren,” kata Ketua Fraksi PKB Jabar, Sidkon Djampi, Minggu (14/7/2020).

Diketahui, dalam Kepgub itu disebutkan, pesantren-pesantren di Jawa Barat harus membuat “SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN” yang berisi tiga poin.

Pertama, bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan Penanganan Covid-19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid-19;

Kedua, Bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren;

Ketiga, Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak pesantren di atas materai Rp.6.000.

Sidkon mengungkapkan, Kepgub itu mencerminkan seolah-olah lembaga pesantren berada di bawah naungan Pemprov Jabar, seperti sekolah menengah tingkat atas (SMA/SMK). Padahal tidak ada hubungan struktural antara Pemprov Jabar dengan pesantren, semata hanya hubungan kemitraan.

“Gubernur Ridwan Kamil malah meluncurkan keputusannya yang memberatkan seluruh pengelola pesantren di Jawa Barat tersebut. Seharusnya kepgub itu ketika diluncurkan juga mengafirmasi apa yang dibutuhkan pesantren, tidak seperti instruksi organisasi secara vertikal. Gubernur atau pemprov terhadap pesantren itu kan mitra, bukan vertikal,” katanya.

Dijelaskannya, apa yang terjadi di hampir seluruh pondok pesantren saat ini adalah kekhawatiran para pengelola serta santri terpapar virus SARS Cov-2 alias virus corona penyebab Covid-19, sehingga mayoritas mereka menghentikan kegiatan belajarnya.

“Munculnya keputusan gubernur ini, justru semakin memperumit masalah yang menimpa setiap pondok pesantren seperti banyak dikeluhkan para ustadz dan kiai. Para kiai menjadi khawatir, bahkan tidak sedikit yang jadi ketakutan dengan pergub itu. Pesantren hari ini kosong santrinya. Ketika mau masuk lagi tahun ajaran baru, ya sudah dengan masalah lah. Pesantren sudah banyak masalah, jangan sampai kepgub ini menambah masalah,” tegas Sidkon.***

Sumber: Pikiran-rakyat.com