DIDIKPOS.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Maman Imanulhaq mengunjungi Mako Polres Majalengka. Dalam pertemuan dengan Kapolres Majalengka, Maman menyampaikan terkait soal kebijakan penanganan perlindungan anak serta upaya memberikan layanan lebih baik lagi kepada masyarakat. Ia mendesak kepolisian bersikap tegas terhadap pelaku kasus pencabulan.
”Soal penanganan kasus pencabulan anak di wilayah hukum Polres Majalengka, saya sarankan pihak kepolisian untuk cepat tanggap menangani dan mengamankan pelakunya. Mengingat, soal pencabulan itu bukan delik aduan, tapi sudah ranah pidana,” ujarnya, ketika berkunjung ke Mako Polres, Minggu (26/7/2020).
Maman menuturkan, soal pencabulan ini telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU perubahannya yakni UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Sehingga, jika ada kasus soal pencabulan terhadap anak, si pelaku agar segera ditangkap saja. Tidak harus menunggu adanya laporan resmi. Hal itu sebagai upaya pencegahan pelaku berkeliaran secara bebas,” tandasnya.
Maman juga meminta Polres Majalengka meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya. Itu dalam upaya implementasi program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sementara Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim dan Unit PPA, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kunjungan anggota DPR RI. Serta mengucapkan terima kasih atas saran dan masukannya.
“Terima kasih atas kunjungannya, saran dan masukannya sangat berguna,” ungkapnya. (rik)***