DIDIKPOS.COM – Kementerian Komunikasi, Informasi, dan Telekomunikasi (Kemenkominfo) mengharuskan setiap pengguna telepon seluler untuk melakukan registrasi kartu SIM Prabayar.
Itu dilakukan guna menghindari jadi korban praktik penipuan, pencemaran nama baik, hingga mendeteksi terorisme.
Di bawah ini disampaikan info seputar registrasi kartu SIM Prabayar:
Ciri Kartu SIM Sukses Registrasi
Ciri paling mendasar, pengguna kartu SIM Prabayar yang sukses registrasi yakni tidak akan dibanjiri SMS dari 4444. Namun jika masih mendapatkan SMS dari nomor tersebut, berarti ada hal yang salah saat Anda melakukan proses pendaftaran.
Nomor 4444 memang merupakan nomor jaringan internal operator yang ada di Indonesia. Jadi pengguna operator apa pun akan melakukan pendataan ke nomor itu.
Untuk mengecek kartu SIM telah sukses registrasi, pertama dapat melalui cara SMS, USSD, atau ke situs operator yang digunakan.
Cara kedua, Anda bisa datang ke gerai operator secara langsung untuk melakukan pengecekan manual bila tak menerima balasan usai melakukan registrasi lewat SMS.
Perlu diketahui beberapa kesalahan yang biasa terjadi saat registrasi kartu SIM Prabayar. Antara lain, salah memasukkan angka seperti nomor Kartu Keluarga (KK) berganti dan karena pindah domisili. Atau, Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan KK diblokir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcakpil) sebab data yang ada ganda.
Cara agar Kartu SIM Sukses Registrasi
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor 4444. Formatnya, ketikkan NIK#NomorKK#.
Sementara untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Perlu dicatat bahwa NIK yang dimasukkan harus tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Setelah itu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Disdukcakpi) yang akan memvalidasi data tersebut. Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.
Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini).
Surat itu berisi pernyataan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar. Sehingga, calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Secara rinci berikut adalah contoh cara registasi kartu SIM Prabayar:
Smartfren: NIK#NomorKK
Indosat: NIK#NomorKK#
Tri: NIK#NomorKK#
Telkomsel: RegNIK#NomorKK#
XL: Daftar#NIK#NomorKK
Cara Cek Kartu Sim Sukses Registrasi
Berikut adalah link website, USSD, dan SMS untuk fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masing operator:
Telkomsel: via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid
Indosat: via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
XL Axiata: via USSD dengan format: 1234444# Hutchison
Tri (3): via website: https://registrasi.tri.co.id
Smartfren: via website: https://my.smartfren.com/check_nik.php
Khusus untuk pengguna Telkomsel, Anda bisa melakukan pengecekan langsung melalui bantuan call center di nomor 080718111811. Dengan begitu, jika segala cara yang ditempuh gagal tidak perlu datang langsung ke gerai operator.
Batas Akhir Masa Registrasi
Melansir dari laman resmi Menkominfo disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggar prabayar setiap tiga bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Setiap pelanggan diharapkan segera melakukan proses registrasi, jika tidak Menkominfo bisa saja melakukan pemblokiran secara bertahap. Mulai dari memblokir layanan telepon/SMS. Berlanjut memblokir layanan internet. Dan, yang paling akhir ialah nomor diblokir secara total, tidak akan sinyal untuk telepon atau internet.
Pengguna pun tidak akan bisa menerima atau melakukan panggilan telepon; mengirim dan menerima SMS; dan browsing internet.
Maka dari itu segera periksa kartu SIM Anda dengan mengikuti cara cek kartu SIM yang sukses registrasi agar nomor Anda tidak diblokir. (gib)***
Sumber: CNNIndonesia/com