Mendikbud: Kebijakaan Pembukaan Sekolah di Masa Pandemi di Tangan Kepala Daerah

Share

DIDIKPOS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan, di masa Pendemi-19 ini, kebijakan membuka sekolah kembali untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka berada di tangan kepala daerah.

Selain kepala daerah, kepala sekolah dan orang tua juga punya hak untuk menentukan apakah memang sekolah tersebut sudah siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali.

“Jadinya, sekolah-sekolah kalau mau membuka kembali pembelajaran tatap muka harus benar-benar meyakinkan semua orang tua bahwa protokol kesehatan di sekolahnya itu sudah sangat mapan,” kata Mendikbud, kata Mendikbud, dalam keterangan, Minggu (12/7/2020).

“Kemudian, apabila ada orang tua yang merasa tidak siap jika anaknya harus kembali bersekolah maka ia berhak untuk menolak dan anak tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah. Jadi, kita benar-benar harus memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini kan mengenai kesehatan masing-masing,” tambah Mendikbud.

Diketahui, terkait pembelajaran di masa pandemi ini, Kemendikbud bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Disebutkan Mendikbud, terdapat beberapa kabupaten/kota yang merupakan zona hijau menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional. Dengan begitu, dimungkinkan memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Kendati demikian, prosesnya dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu.

“Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik. Itu kuncinya,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Mendikbud, Kemendikbud sedang melakukan monitoring untuk memeriksa kesiapan beberapa wilayah zona hijau yang akan menerapkan pembelajaran tatap muka kembali.

“Jadi harapan kami adalah pemda dan kepala dinas itu bisa benar-benar mendukung proses ini, dan tentunya Kemendikbud di sini siap mendukung dan salah satu caranya adalah tentunya sumber dayanya kita jadikan fleksibel,” tutur Mendikbud.

Mendikbud menambahkan, Kemendikbud telah merelaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung sekolah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

“BOS yang sudah sampai ke rekening sekolah itu boleh digunakan secara fleksibel untuk persiapan protokol kesehatan ini. Ini benar-benar kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemendikbud mengambil kebijakan, jadwal masuk sekolah pada tahun ajaran 2020/2021 dilakukan bertahap. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan secara ketat dengan persyaratan berlapis.

Mendikbud Nadiem Makarim, menyebutkan, tahun ajaran baru 2020/2021 Tahap I dijadwalkan bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dimulai pada Juli 2020.

Selanjutnya, Tahap II untuk SD, MI, Paket A dan SLB paling cepat September 2020. Adapun Tahap III untuk PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal paling cepat November 2020

“Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis,” kata Nadiem dalam siaran pers dari Kemendikbud, Jumat (26/6/2020). (des)***