DIDIKPOS.COM – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis rencananya digelar pertengahan Agustus 2020. Namun, karena Pilkades serentak ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.
“Pada pelaksanaan Pilkades nanti kiranya perlu untuk memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing dalam pelaksanaannya,” kata Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Senin (6/7/2020).
Diketahui, pelaksanaan pilkades serentak di 143 desa di Kabupaten Ciamis sebelumnya akan dilaksanakan pada 20 Maret 2020. Menyusul ditetapkannya status Siaga Bencana Nasional yang dikeluarkan oleh Presiden RI, Pilkades serentak pun diundur.
Menurut Herdiat, pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades serentak nanti perlu pengamanan ekstra yang ditempatkan di setiap TPS, terutama dalam penerapan protokol kesehatan dan physical distancing.
“Dalam menyiapkan keamanan pelaksanaan kita juga harus melihat segi kesiapan personel dari Polres dan Kodim 0613 yang dapat turun ke lapangan,” imbuh Herdiat.
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengatakan, dengan diundurnya tahapan Pilkades serentak, mengharuskan Panitia Pemilihan mengupgrade kembali data pemilih baru yang masuk usia hak pilih.
“Agar lebih efisien dalam pelaksanaan Pilkades, tahapan-tahapan yang memungkinkan untuk diawalkan agar diprioritaskan dilakukan langsung. Terutama dalam pengundian nomor urut calon kades,” katanya.
Ia juga menyarankan agar optimal dalam penerapan physical distancing di setiap TPS agar jumlah pemilihnya di angka maksimal 500 orang.
“Diharapkan penyelenggaraan Pemilihan bisa sebelum 17 Agustus 2020. Mengingat kebutuhan figur kades di setiap desanya masing-masing,” ucap Nanang.
Ditambahkannya, Pilkades serentak bisa dilaksanakan bila status Kabupaten Ciamis dalam penanganan pandemi Covid-19 naik di level biru.
“Kita mesti serius dalam penanganan Covid-19. Semoga dalam waktu dekat kembali ke level biru,” imbuhnya. (hfa)***