DIDIKPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan pemeriksaan penggunaan masker di internal pemerintah daerah, salah satunya di Balai Kota. Langkah itu merupakan implementasi dari Perwal 43 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona.
“Tim dari Satpol PP ditempatkan di luar pintu masuk Pemkot, menyusuri perkantoran yang ada di sekitar sini. Juga di sekitar Balkot, yaitu di luar. Ini diperuntukkan kepada ASN maupun masyarakat yang keluar masuk ke Balkot,” jelas Kasatpol PP, Rasdian, di Balai Kota, Kamis (6/8/2020).
Terkait implementasi Perwal 43 Tahun 2020, Rasdian menyebutkan, ada beberapa kategori, khususnya terkait dengan sanksi. Mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat. Tiga-tiganya diimplementasikan supaya minimal ASN termasuk masyarakat sekitar mengetahui.
Dijelaskannya, untuk sanksi ringan, berupa teguran lisan maupun secara tertulis dan sanksi sedang ada jaminan kartu identitas.
“Yang terakhir, yang sering kita dengung-dengungkan baik di media online maupun cetak, itu terkait pengenaan sanksi administrasi yang diterapkan,” ungkapnya.
Masih kata Rasdian, sementara ini belum ditemukan pelanggar di lingkungan Balai Kota, dikarenakan sebagian ASN baru masuk. Begitu pun masyarakat, belum ada yang terciduk melanggar.
“Nanti kita secara terjadwal keluar. Itu bukan melibatkan Satpol PP saja, sudah kita koordinasikan, dirapatkan hari ini. Nanti untuk besok dan selanjutnya karena masih bagian dari gugus tugas ada instansi yang lainnya, dari kepolisian dari TNI, kemudian dari yang lain-lainnya,” katanya.
“Dalam perwal juga sudah diatur (sasarannya) ada tempat yang harus kita laksanakan monitoring, seperti pasar modern, tradisional, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, yang memungkinkan di situ ada tempat kerumunan orang,” beber Rasdian.
Menurut Rasdian, sebelum diberlakukan sanksi denda, saat ini diberikan edukasi terlebih dahulu.
“Manakala nanti sudah diperingatakan namun masih membandel juga, kita tingkatkan. Ada jaminan kartu identitas. Tapi yang mudah penanganan sanksi itu kepada kegiatan lain, seperti pelaku usaha. Nah itu mudah, karena memang di situ tempatnya, tidak akan berpindah. Jadi kalau kita kasih peringatan sanksi ringan, kemudian masih juga, sanksi sedang, berarti ketiganya kita bisa menerapkan sanksi administrasi,” tandasnya. (dam)***