DIDIKPOS.COM – Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk siswa, guru, dosen dan mahasiswa akan disalurkan mulai Selasa (22/9/2020).
Petunjuk teknis (Juknis) terkait penyaluran bantuan itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No 14/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im melalui siaran pers, Senin (21/9/2020).
Dengan adanya petunjuk teknis tersebut maka bantuan kuota data internet yang sudah digaungkan sejak akhir Agustus ini akan bisa mulai disalurkan.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 bulan mulai September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut.
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama, tahap I pada 22 sampai 24 September 2020. Selanjutnya, tahap II pada 28 sampai 30 September 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua, tahap I pada 22 sampai 24 Oktober 2020. Selanjutnya, tahap II pada 28 sampai 30 Oktober 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan yakni tahap I pada 22 sampai 24 November 2020. Selanjutnya, tahap II pada 28 sampai 30 November 2020. (des)***