DIDIKPOS.COM – Tim Gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP, dan Dishub Kabupaten Majalengka melaksanakan operasi masker di Bunderan Munjul, Senin (14/9/2020).
Warga atau pengendara mobil dan motor yang ditemui tak mengenakan masker, langsung ditegur. Bila tak punya masker, disuruh membeli. Dan, bila tak ada uang, petugas memberinya masker gratis.
Namun sebelum pemberian masker itu, sebagai sanksi sosial, warga dihukum secara fisik dengan melakukan push up.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, operasi ini merupakan gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub Majalengka. Operasi ini merupakan kegiatan Penegakan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan.
“Operasi ini akan rutin dilaksanakan dengan melibatkan TNI-Polri, tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.
Kabid Trantibum Satpol PP, Wawan, mengatakan, operasi penegakan protokol kesehatan juga akan digelar di setiap kecamatan.
“Kami akan terus berupaya mengingatkan warga agar menaati protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.” ungkapnya.
Wawan menambahkan, sasarannya yakni para pengguna jalan yang masih beraktivitas di area publik tanpa masker, penumpang angkutan umum, para pembeli di kios maupun toko dan warung-warung, serta tempat-tempat usaha yang sampai saat ini belum mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Jadi bukan hanya pejalan kaki atau pengendara, tapi masyarakat secara umum,” tandasnya.
Dijelaskannya, masyarakat yang diketahui masih tidak patuh terhadap imbauan sesuai protokol kesehatan, tim langsung mengambil tindakan dengan memberikan peringatan dan meminta agar secepatnya membeli masker sebelum meneruskan aktivitasnya.
“Warga yang tidak memiliki bekal uang dan tidak bisa membeli masker kami berikan masker gratis, namun sebelumnya kami berikan sanksi fisik ringan, salah satunya Push up,” ujarnya. (rik)***