Soal Guru Honorer K2, Komisi X DPR: Pemerintah tak Punya Sisi Kemanusiaan

Share

DIDIKPOS.COM – Pemerintah dituding tidak punya sisi kemanusiaan dalam memperlakukan nasib guru honorer K2. Fakta di lapangan menunjukkan, banyak honorer K2 yang sudah pensiun maupun meninggal sebelum kantongi NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Saya kecewa dengan respon pemerintah terhadap nasib honorer K2. Kok begitu ya respon pemerintah terhadap orang-orang yang sudah berdedikasi pada negara khususnya di bidang pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dikutip JPNN.com, Rabu (23/9/2020).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan, honoror K2 yang lulus PPPK dan belum mengantongi NIP tidak bisa mendapatkan gaji serta tunjangan. Mereka akan diberikan hak-haknya begitu resmi diangkat. Dengan demikian honorer K2 yang lulus PPPK 2019 tetapi sudah pensiun maupun meninggal tidak bisa mendapatkan hak-haknya.

Faqih mengungkapkan, pendidikan sangat berkaitan erat dengan guru. Selama ini, yang mengisi ruang kelas paling banyak guru honorer. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk memerhatikan kesejahteraan guru honorer.

Lanjutnya, honorer K2 adalah sisa honorer dari 2005 yang tidak terbawa sampai 2009 menjadi PNS sesuai amanah PP 48/2005. Karena sampai 2019 belum juga diangkat, maka saat pemerintah menurunkan derajat rekrutmen PNS menjadi PPPK, mereka pun mau.

“Itu pun yang sudah lulus tidak dapat SK hingga kini. Tolonglah bila pemerintah tidak bisa memenuhi harapan mereka semua secara rasional, maka tolong hormati mereka secara humanis dan penuh empati,” ucapnya.

Faqih meminta pemerintah memerhatikan mereka yang sudah lulus. Carikan jalan keluar untuk yang belum terekrut baik PNS maupun PPPK.

“Buatlah skema penyelesaian agar guru honorer yang nonkategori (non-K) layak status, kesejahteraan serta jaminan sosialnya,” pungkasnya. (des)***