DIDIKPOS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan tenaga kependidikan Non-PNS. BSU disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.
Diketahui, BSU Kemendikbud adalah bantuan subsidi gaji sebesar Rp. 1,8 juta yang ditujukan untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.
“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) non-PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp. 3,6 triliun,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa (24/11/2020).
Penerima BSU Kemendikbud
PTK dengan status Non-PNS yang mendapat BSU Kemendikbud yaitu:
1) Dosen
2) Guru
3) Guru yang merangkap sebagai kepala sekolah
4) Pendidik PAUD
5) Pendidik kesetaraan
6) Tenaga perpustakaan
7) Tenaga laboratorium
8) Tenaga administrasi di lingkungan pendidikan
Syarat Mendapat BSU Kemendikbud
1) WNI
2) Berstatus sebagai PTK Non-PNS
3) Terdaftar dengan status aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) per 30 30 Juni
4) Tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.
5) Bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020
6) Penghasilan di bawah Rp. 5 juta per bulan.
Cara Mencairkan BSU Kemendikbud
Abdul Kahar mengatakan, calon penerima bantuan tak perlu membuat rekening baru untuk menerima BSU.
Info rekening dan status penerima bisa dicek di Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Dikti ppdikti.kemdikbud.go.id.
Ini dokumen yang perlu dipersiapkan untuk cairkan BSU Kemendikbud:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
3) Surat keputusan penerima BSU yang bisa diunduh dari Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Dikti ppdikti.kemdikbud.go.id.
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diunduh di Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Dikti ppdikti.kemdikbud.go.id dan ditandatangani serta diberi materai.
5) Aktifkan rekening di bank penyalur, maksimal hingga 30 Juni 2021.
“Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” terang Abdul Kahar. (haf)***
Sumber: Antaranews/Pikiran-rakyat.com