DIDIKPOS.COM – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengatakan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 harus berdasarkan kajian yang melibatkan berbagai unsur.
”Tentu harus ada kajian. Kami segera berkoordinasi, ngobrol lagi dengan semua unsur pimpinan Kota Bandung, terutama di wilayah pendidikan supaya nanti ada dasarnya,” kata Oded, di Hotel Cipaku, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).
Pernyataan Oded untuk merespons kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah digelar Januari tahun depan.
Oded menuturkan, protokol kesehatan di sekolah harus kembali dikaji. Sebab, tidak ada aktivitas sekolah sejak delapan bulan terakhir akibat pandemi Covid-19.
”Sudah lama ditinggalkan harus dicek lagi termasuk harus mengadakan semacam pengkajian” kata Oded.
Diketahui, sebelumnya pemerintah menerbitkan panduan pembelajaran pada semester genap 2020-2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam panduan itu disebtukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka boleh diselenggarakan secara langsung di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020-2021. Namun, penyelenggaraan KBM tata muka diikuti dengan syarat-syarat yang berlaku.
Keputusan disepakati lima menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Agama Menag Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mendikbud Nadiem Makarim, mengatakan, kelima menteri sepakat bahwa kebijakan sekolah tatap muka akan diberikan secara langsung kepada daerah-daerah. Aturan akan mulai dilaksanakan dan efektif pada tahun 2021.
“Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan. Untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem. (des)***