DIDIKPOS.COM – Pemerintah memutuskan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai digelar pada Januari 2021. Namun, jika keberatan, orang tua boleh melarang anak tidak mengikuti kebijakan itu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, terdapat tiga pihak yang menentukan dilakukannya pembelajaran tatap muka bisa dilakukan yakni Pemda atau Kanwil atau Kantor Kemenag yang memberi izin, satuan pendidikan penuhi daftar periksa termasuk persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua, dan juga orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka
“Jika sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya tidak datang ke sekolah. Sekali lagi saya tekankan bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan,” kata Nadiem, ti dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Lanjut Nadiem, pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.
Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.
Pembelajaran tatap muka ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.
“Pemda dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun,” ungkap Nadiem.
Ditambahkannya, Pemda memiliki kewenangan dalam menentukan pembelajaran tatap muka. Pembukaan sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
“Keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan Covid-19 di daerahnya masing-masing,” terangnya. (gib)***
Sumber: antaranews/pikiran-rakyat.com