DIDIKPOS.COM – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menegaskan, untuk menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, dan sosialisasi protokol/SOP. Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol/SOP maka tunda dulu buka sekolah.
Selain itu, Dinas Pendidikan harus bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 di daerah.
“Penyelenggaraan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi tidak hanya membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
Selain penerapan protokol kesehatan, tapi juga kepatuhan warga sekolah terhadap protokol kesehatan serta sarana dan dana untuk melaksanakan pemeriksaan guna mendeteksi penularan Covid-19,” ujar Retno Listyarti, Minggu (20/12/2020).
Menurut Retno, KPAI juga menyarankan pemerintah pusat menyiapkan sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang memungkinkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi.
“Itu bertujuan untuk mempersiapkan penyelenggaraan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah sesuai dengan protokol kesehatan dan tata adaptasi kebiasaan baru (AKB),” katanya.
Politik Anggaran
Retno menuturkan, KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah mengarahkan politik anggaran ke bidang pendidikan. Terutama yang berkenaan dengan persiapan infrastruktur guna menekan munculnya klaster penularan Covid-19 di sekolah.
“Menyiapkan infrastruktur AKB di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu butuh dukungan dana dari pemerintah. Kalau daerah belum siap, maka tunda dahulu buka sekolah, meskipun di daerah itu zonanya hijau,” ucap Retno.
Selain itu, KPAI juga mendorong pelaksanaan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus corona pada siswa serta pendidik dengan biaya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai.
“Pemeriksaan ini bisa dilakukan secara acak pada siswa dan juga tenaga pendidik,” pungkasnya. (des)***
Sumber: Pikiranrakyat.com/Antara