DIDIKPOS.COM – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengingatkan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandinya. KPK mengancam akan menindak tegas Rektor/Ketua PTKIN yang melakukan korupsi.
“Rektor/Ketua PTKIN memiliki tanggung jawab besar dalam tata Kelola keuangan PTKIN . Keuangan PTKIN merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ghufron dalam acara Short Course Tata Kelola Keuangan dan Kepegawaian untuk Pimpinan PTKIN seluruh Indonesia, melalui Zoom Meeting Senin, (21/12/2020) . Kegiatan Short Course ini diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) dan diikuti oleh seluruh Rektor/Ketua PTKIN se-Indonesia.
Ghufron menyebutkan, tipikor yang harus harus dihindari oleh Rektor di antaranya yaitu menggunakan mata anggaran tertentu untuk kepentingan pribadi/keluarganya dan atau tidak sesuai peruntukannya, serta tidak disertai kejelasan bukti pertanggungjawaban (bukti rekayasa/fiktif).
Lalu, memerintahkan staf untuk mencairkan suatu mata anggaran tertentu dan selanjutnya ditransfer ke rekening pribadinya untuk digunakan bagi kepentingan pribadi/keluarganya tanpa ada rincian pertanggungjawaban.
Gufron juga mengingatkan para Rektor agar menghindari modus bekerja sama dengan Anggota DPR/D dalam proses “meng-gol-kan” suatu mata anggaran/nilai anggaran tertentu yang dalam pelaksanaannya nanti akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dengan merugikan keuangan negara/ daerah.
Selain itu, dalam proses pengadaan barang/jasa, melakukan rekayasa untuk menunjuk rekanan tertentu dengan harga yang sudah diatur (di-mark up), sehingga sebagian keuntungan yang diperoleh rekanan diberikan dan dinikmati oleh pejabat yang bersangkutan. Serta memanfaatkan dana kas negara/daerah untuk disimpan di suatu bank tertentu yang bersedia memberikan komisi/bunga khusus bagi pejabat yang bersangkutan.
“Berbagai modus operandi itu sudah dalam pengawasan KPK, dan KPK akan tegas menindaknya. Oleh karena itu, kami berharap para Rektor/Ketua untuk tidak mempertaruhkan integritasnya dengan cara melakukan tata Kelola keuangan dengan sebaik-baiknya dan akuntabel,” tandasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Muhammad Ali Ramdhani, menuturkan, untuk mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing bangsa, maka perlu peningkatan kualitas perguruan tinggi. Dan pondasi dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi ini di antaranya adalah menciptakan Good University Governance.
“Prinsip Good University Governance adalah Transparansi, Akuntabilitas (kepada stakeholders), Responsibility (tanggung jawab), Independensi (dalam pengambilan keputusan), Fairness (adil), Penjaminan mutu dan relevansi, Efektifitas dan efisiensi, Nirlaba,” katanya.
Sementara Direktur Diktis, Prof. Suyitno, menyebutkan, penyelenggaraan short course ini dilatarbelakangi dengan background Rektor atau Ketua sebagai akademisi.
“Rektor/Ketua adalah tugas tambahan yang karena statusnya harus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan para Rektor atau Ketua ini adalah akademisi yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam tata kelola keuangan/anggaran, oleh karena itu, peningkatan pemahaman dan penguasaan terhadap tata kelola keuangan harus terus dilakukan,” tuturnya. (haf)***