DIDIKPOS.COM – Mulai Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, proses pembelajaran di perguruan tinggi vokasi juga menerapkan sistem pembelajaran hybrid (campuran kuliah tatap muka dan daring).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wikan Sakarinto, S.T., M.Sc., Ph.D. mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti pola yang sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Namun dengan penambahan spesifik terkait kesepakatan khusus bersama dalam hal praktik kerja lapangan (PKL) atau magang antara perguruan tinggi vokasi dengan industri.
“Pimpinan perguruan tinggi bisa mempertimbangkan mengenai kuliah tatap muka untuk mewujudkan kompetensi pada mahasiswa, sehingga dapat diselenggarakan kuliah secara tatap muka dan dalam jaringan,” kata Wikan, Kamis (3/12/2020).
Selain itu, apabila perguruan tinggi sudah memenuhi berbagai syarat yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan, maka segala bentuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan oleh perguruan tinggi.
“Jadi mahasiswa yang hadir ke kampus hanya untuk keperluan belajar. Setelah kuliah selesai, mahasiswa diwajibkan untuk meninggalkan kampus agar tidak terjadi kerumunan di dalam kampus,” ujar Wikan.
Lebih lanjut, Wikan mengatakan kantin dan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi menciptakan kerumunan akan dinonaktifkan. Selain itu, pihak perguruan tinggi harus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, satuan tugas Covid-19 daerah, orang tua, serta wajib membentuk satuan tugas khusus di dalam kampus agar semua berlangsung sesuai peraturan dan SOP.
Sebelumnya, Dirjen Dikti, Prof. Nizam, mengatakan, pihaknya akan mengizinkan kampus menerapkan pembelajaran hybrid mulai Januari 2021.
“Setelah ada SKB Empat Menteri, maka di lingkungan pendidikan tinggi kita juga menyesuaikan dan menyiapkan diri untuk membawa kepada kehidupan berdampingan dengan pandemi yaitu melalui hybrid learning,” kata Dirjen Dikti, Prof. Nizam, dalam telekonferensi, Rabu (2/12/2020).
Ia mengatakan, pemberlakuan pembelajaran hybrid ini harus memenuhi peraturan yang sudah disiapkan oleh Kemendikbud. Fokus utama kampus adalah kesehatan warga kampusnya.
“Kampus harus tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah. Satuan tugas yang terkecil ada di kabupaten/kota. Jadi kita minta program ini berkoordinasi dengan satuan tugas yang ada di kabupaten/kota,” kata Nizam.
Disebutkannya, di masa transisi yang dimulai Januari 2021, kegiatan akademik yang dibolehkan diselenggarakan di kampus hanya perkuliahan di dalam kelas. Kegiatan selain perkuliahan di luar kelas ditiadakan.
“Jumlah mahasiswa di dalam kelas maksimal 50 persen atau sebanyak 25 orang. Oleh karena itu, sebagian mahasiswa lainnya mengikuti kuliah secara daring,” ujarnya. (haf)***