DIDIKPOS.COM – Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai rencana pemerintah tidak lagi melakukan rekrutmen guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2021 potensial memperbesar masalah kekurangan guru.
“Ini akan menabung masalah, ketika merekrut guru PPPK, lima tahun diberhentikan, kekurangan guru akan tetap terjadi,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam webinar Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), dikutip Sindonews.com, Kamis (31/12/2020).
Pernyataan itu disampaikan Satriwan menyikapi rencana pemerintah yang berencana tidak melakukan rekrutmen guru PNS mulai tahun 2021. Rekrutmen dilakukan hanya untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Satriwan mengatakan, guru PPPK bekerja berdasarkan kontrak empat tahunan dan bisa diputus kapan pun. Artinya, ketika status PPPK dicabut, kebutuhan guru kembali menjadi masalah.
“Jadi siapa yang menutupi (kebutuhan) guru-guru di sekolah negeri? 40 persen guru-guru honorer (yang menutupi) tapi sekarang mereka berharap mereka jadi PNS,” jelas Satriwan.
Menurut dia, keputusan pemerintah ini bertolak-belakang dengan kondisi kekurangan guru secara nasional yang tengah dialami Indonesia. Merujuk data Kemendikbud pada 2020, Indonesia akan kekurangan guru PNS di sekolah negeri sebanyak 1,3 juta orang hingga 2024.
“Padahal, sampai 2024 kita kekurangan 1,3 juta guru di sekolah negeri, belum lagi sekolah madrasah. 95 persen madrasah itu swasta, hanya 5 persen madrasah yang di bawah Kemenag, berarti guru-gurunya ASN dikit banget. Di mana harapannya mereka jadi PNS juga dong,” ujar dia.
Pemerintah menyebut tidak akan membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Kebijakan ini diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (29/12/2020). (haf)***