DIDIKPOS.COM – Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pangandaran mulai pertengahan Desember 2020 sampai Januari 2021, mendapat perhatian yang semakin serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
Demikian pula dalam dunia pendidikan. Jika sebelumnya Pemkab Pangandaran melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, kini Pemkab membuat peraturan baru.
“Ada peningkatan penyebaran cukup tajam di bulan Desember dan Januari, dan kemarin trennya naik terus. Oleh karena itu perlu penanganan yang sangat serius,” ujar Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, saat melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan Wilayah, di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Sabtu (16/1/2021).
Menurut Bupati, di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini Pemkab Pangandaran menerapkan pembelajaran dengan cara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Pembelajaran jarak jauh ini sampai tanggal 25 Januari 2021 atau sangat situasional. Yang kemarin pembelajaran secara tatap muka, ternyata kemarin ketika diambil sampel ada yang positif. Oleh karena itu kita putuskan memberikan pembelajaran jarak jauh,” katanya.
Lanjutnya, dalam melaksanakan PJJ ini perlu pengawasan dari semua pihak.
“Ini tentu perlu pengawasan kita semua. Tentu jam-jam sekolah jam 07.00 sampai 14.00 WIB. Mereka harus di rumah mengerjakan modul yang dikirimkan oleh sekolah,“ tambahnya.
Dalam Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan sebagai berikut:
Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui cara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ):
a. PJJ dimulai pukul 07.00 s.d. 14.00 WIB dengan pengawasan dari orang tua/wali siswa, masyarakat sekitar, Koordinator Wilayah Pendidikan masing-masing, Satpol-PP, dan stakeholder lainnya;
b. Pengawasan dimaksud adalah mengingatkan, mencatat, dan melaporkan kepada Koordinator Wilayah Pendidikan setempat apabila melihat siswa berada di luar rumah pada jam tersebut. (des)***