Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Pengunjung di Destinasi Wisata Pangandaran

Share

DIDIKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran tetap membuka wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran di masa pandemi Covid-19. Namun, bersamaan dengan itu, protokol kesehatan diterapkan lebih ketat.

Diketahui, ada lima objek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yaitu Pantai Karapyak, Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, Pantai Batukaras, dan Green Canyon. Kelima objek wisata itu tetap buka setiap hari.

Berkaitan dengan penerapan protokol di destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata mengeluarkan instruksi terbaru, yaitu Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah di Kabupaten Pangandaran yang ditandatangani pada 10 Februari 2021.

Berikut beberapa item yang mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Pangandaran yang mengikat pada para pelaku, pemangku kepentingan parwisata:

a. Pelaku usaha pariwisata wajib menandatangani surat pernyataan kesiapan protokol kesehatan serta pola hidup bersih dan sehat. Apabila tidak menandatangani pernyataan, maka pelaku usaha wisata tidak diperbolehkan melakukan aktivitas usaha.

b. Pelaku usaha hotel menerima tamu maksimal 50 % dari kapasitas jumlah kamar dan kapasitas tamu di setiap kamar.

c. Tidak memberikan izin untuk membuka wisata perkotaan di ruang tertutup seperti Tempat Karaoke, Tempat Hiburan Malam, dan di Tempat Pijat SPA.

d. Perahu pesiar atau perahu wisata digunakan maksimal 6 orang.

e. Rental goes atau odong-odong digunakan maksimal 3 orang.

f. Sewa sepeda, sepeda motor dan ATV digunakan hanya untuk 1 orang.

g. Penggunaan ban dan boogie digunakan hanya untuk 1 orang.

h. Olahraga air atau watersport digunakan maksimal 50 % dari kapasitas normal.

i. Wisata bodyrafting dan snorkeling memperhatikan ketentuan physical distancing.

j. Jetski hanya digunakan oleh 1 orang.

k. Wisata kuda digunakan oleh 1 orang.

l. Becak wisata digunakan oleh 1 penumpang.

m. Pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan pada Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk pelaku perjalanan dan/atau wisatawan dari luar Kabupaten Pangandaran yang akan memasuki wilayah Kabupaten Pangandaran harus memenuhi ketentuan:

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Diimbau membawa Rapid Antigen dan/atau Test Swab (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

c. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan Rapid Antigen dan/atau Test Swab (PCR) sebagai syarat perjalanan.

d. Menerapkan protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Membatasi mobilitas/interaksi, dan Menjauhi kerumunan).

e. Rombongan wisatawan/kendaraan umum 50 % dari kapasitas tempat duduk kendaraan.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan virus Covid-19 secara terencana, sistematis, dan terkendali di Kabupaten Pangandaran. (des)***