Forum Ummat Islam Pangandaran Sampaikan Aspirasi ke DPRD

Share

DIDIKPOS.COM – DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Forum Ummat Islam Kabupaten Pangandaran, Jumat (9/4/2021).

Dalam kesempatan itu, Forum Ummat Islam menyampaikan aspirasi bertajuk masyarakat pencinta keadilan dan kebenaran, masyarakat penjaga ulama, dan kedaulatan bangsa.

Hearing ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin,S.I.P.

Saat pertemuan, Forum Ummat Islam Kabupaten Pangandaran mengingatkan agar pada bulan puasa dilakukan penertiban warung, kafe, dan warung remang-remang.

“Forum Ummat Islam mendorong aparat penegak hukum untuk segera menegakkan Perda K3 (ketertiban, kebersihan, keamanan) dan menertibkan penjual minuman keras yang berserakan di Kabupaten Pangandaran,” katanya.

Pada kesempatan sama Forum Ummat Islam Kabupaten Pangandaran menuntut agar DPRD Kabupaten Pangandaran dapat mendorong pemerintah pusat untuk membebaskan Habib Rizieq.

Lalu, menuntut DPRD Kabupaten Pangandaran agar bisa mendorong pemerintah pusat mengusut tuntas pembunuhan di Tol Cikampek.

“Forum Ummat Islam juga menuntut kepada pemerintah daerah dapat menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan baik kepada pejabat maupun masyarakat biasa tidak pandang bulu,” katanya.

Sementara pimpinan rapat dengar pendapat, Solihudin, menuturkan, DPRD Kabupaten Pangandaran mendukung secara penuh terkait penertiban warung, kafe, warung remang-remang, dan tempat-tempat hiburan lainnya dalam menyambut bulan Ramadhan.

“Keberadaan warung kafe, warung remang-remang, dan tempat- tempat hiburan malam pada bulan Ramadhan sangat bisa mengganggu kekhusyuan dalam menjalankan ibadah. DPRD juga siap melakukan pengawasan dalam proses penertiban yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait,” tuturnya.

Untuk Perda K3, lanjut Solihudin, DPRD sudah menetapkan, tinggal implementasi oleh SKPD terkait. Adapun untuk Perda Minuman Keras, berdasarkan aturan dari pusat, tidak diperbolehkan membuat perda “pemberantasan minuman keras” yang diperbolehkan adalah “menertibkan peredaran minuman keras”.

“DPRD sudah membuat Perda tersebut, tinggal SKPD sebagai eksekutif untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan mengimplementasikan,” terangnya.

Terkait pembebasan Habib Rizieq, Solihudin menuturkan, DPRD Kabupaten Pangandaran akan mencoba menyuarakan pembebasan Habib Rizieq ke DPR RI.

“Untuk penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Pangandaran, kami akan mendorong kepada Bupati untuk mengeluarkan surat edaran agar ada dasar dalam memberikan sanksi kepada para pelanggar. Sedangkan untuk pembunuhan di Tol Cikampek, kami akan mendorong kepada para penegak hukum untuk mengusut secara tuntas,” pungkasnya. (des)***