DIDIKPOS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyusun permendikbud terkait isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dalam permendikbud itu akan didefinisikan secara eksplisit seluruh spektrum dari isu kekerasan seksual yang terjadi di lapangan. Bahkan isu kekerasan seksual yang ranahnya masih abu-abu.
“Seluruh spektrum sampai yang membuat seseorang tidak nyaman dengan komen-komen dan lain itu juga harus kita address isunya,” kata Nadiem, pada acara diskusi Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara Bersama Mas Menteri secara daring, Selasa (27/4/2021).
Lanjut Nadiem, sistem pelaporan terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan juga akan dibuat. Namun, sistem pelaporan akan dibuat dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi agar si pelapor tidak menjadi korban.
“Sehingga perlindungan informasi mereka itu menjadi suatu hal yang sangat penting,” katanya.
Dikatakannya, saat ini memang sudah ada proses pelaporan untuk kasus kekerasan seksual yang sampai di Kemendikbud. Namun, yang ingin disempurnakan dalam permendikbud baru untuk menangani isu kekerasan seksual terutama di perguruan tinggi adalah untuk meningkatkan level transparansi dengan apa yang terjadi di lapangan.
“Jadi filsafatnya adalah Kemendikbud harus tahu, civitas akademika dan pemimpin di perguruan tinggi juga harus tahu dan harusnya informasi yang didapatkan itu sama,” terangnya.
Dia menjelaskan, tantangan dalam membuat permendikbud itu terkait juga dengan momentum. Untuk mengeluarkan sebuah permendikbud diperlukan kesempurnaan.
“Jadinya buat kita adalah pertama keberanian untuk mengeluarkan permendikbud ini yang sebentar lagi. Tolong ditunggu. Akan keluar sebaik mungkin. Mungkin tidak sempurna tapi sebaik mungkin kita mendorong momentum ini dulu,” ujarnya.
Tantangan selanjutnya, ujar Nadiem, ialah konsensus yang harus dibangun di instansi-instansi lain agar tidak ada konflik dengan peraturan perundangan atau regulasi lain. Ini yang memakan waktu agak lama dalam penyusunan.
Sebab, harus ada penyelarasan hukum, legal dan regulasi lainnya.
“Setiap kita keluarkan permendikbud itu harus benar-benar matang agar tidak tumpang tindih atau tidak klop dengan aturan lainnya,” ujar Nadiem. (haf)***