DIDIKPOS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, sekolah diwajibkan mempunyai dua program belajar, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Juli 2021. Namun, sekolah tetap harus menyediakan layanan PJJ bagi siswa yang oleh orang tua tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah,” kata Mendikbud, Selasa (30/3/2021).
Kata Mendikbud, PTM terbatas bisa mulai dilaksanakan mulai sekarang. Namun dengan syarat apabila seluruh guru dan tenaga kependidikannya sudah menjalani vaksinasi COVID-19 hingga tahap 2.
“Untuk PTM terbatas, latihannya mulai dari sekarang. Ini bukan eksperimen baru. Karena sudah 22 persen sekolah yang melakukan PTM,” imbuhnya.
Diketahui, pemerintah mengeluarkan SKB Empat Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menkes, dan Menag), Selasa (30/3/2021).
SKB itu berisi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Mendikbud mengungkapkan, melalui SKB Empat Menteri ini pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
Berikut enam isi dari SKB Empat Menteri:
1. Wajib pembelajaran tatap muka
Nadiem mengatakan, pemerintah mewajibkan PTM oleh pendidik jika satuan pendidikan telah menjalani vaksinasi.
“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” kata Nadiem.
2. Orang tua boleh menolak pembelajaran luring
Nadiem menerangkan, orang tua atau wali berhak memilih untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.
3. Satuan pendidikan wajib penuhi daftar periksa
Menurut Nadiem, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Hal itu, harus disampaikan selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas,” katanya.
4. Pembelajaran tatap muka terbatas diawasi
Nadiem mengatakan, pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif.
“Dan, tentunya melakukan penanganan kasus dan menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19,” imbuh Nadiem.
Nadiem mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak untuk memperoleh pembelajaran dengan aman dan selamat.
“Marilah kita berlatih untuk kembali kepada sekolah tatap muka dan di saat yang bersamaan menjaga protokol kesehatan dan disiplin,” kata Nadiem.
5. Wajib menerapkan protokol kesehatan
Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.
“Tentunya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” ujarnya.
6. Akses transportasi bagi satuan pendidikan
Dinas perhubungan, imbuh Nadiem, perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan. (haf)***