DIDIKPOS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta pada Rabu (31/3/2021), memutuskan tentang PHK jurnalis Kumparan, Nurul Nur Azizah. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan PHK tanggal 27 Juli 2020, batal demi hukum.
Majelis Hakim juga menyatakan, dalam amar pertimbangan bahwa PHK terhadap Nurul yang disebabkan oleh efisiensi tidak berdasarkan, sebagaimana Pasal 164 ayat 3 UU ketenagakerjaan dengan alasan pandemi Covid-19 yang terjadi pada Kumparan tidak terbukti.
Putusan hakim ini juga memperlihatkan bahwa Majelis Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Kumparan sebagai tergugat tidak selaras dengan Pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan.
Perjuangan Nurul selama kurang lebih 10 bulan membuahkan hasil. Hakim mengabulkan gugatan sebagian. PHK, menurut keputusan hakim, terjadi karena restrukturisasi di Kumparan, bukan berdasarkan dalih efisiensi perusahaan.
Kasus Nurul berawal ketika ia masuk dalam daftar nama karyawan yang di-PHK oleh Kumparan pada 22 Juni 2020 dengan alasan efisiensi. Kemudian pihak Kumparan secara sepihak melakukan tindakan PHK tertanggal 27 juli 2020.
Kuasa Hukum LBH Pers yang mendampingi kasus Nurul, Ahmad Fathanah, mengatakan, putusan pengadilan ini telah menjawab dalih efisiensi Kumparan yang tidak terbukti secara hukum, sebagaimana Pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Dan bukti Kumparan mengenai kerugian perusahaan kumparan selama 2 tahun berturut-turut tidak relevan dalam perkara ini.
“Nyatanya, hingga saat ini Kumparan masih tetap menjalankan operasional. Sedangkan di pasal tersebut, mengisyaratkan perusahaan itu harus dimaknai tutup operasional sebagai pra-syarat PHK,” ujar Ahmad, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Dengan hasil putusan hakim ini, Nurul berharap Kumparan ataupun perusahaan-perusahaan lainnya yang melakukan PHK dengan dalih efisiensi, tidak sewenang-wenang terhadap karyawan. Selain itu, juga mengedepankan komunikasi dua arah yang proporsional dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Jangan takut dan ragu untuk memperjuangkan hak-hakmu sebagai pekerja. Kamu punya hak setara untuk mendapatkan kepastian hukum di pengadilan,” kata Nurul. (des)***