Didikpos.com – Anggota DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus, kembali menerima pengaduan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor 2023 di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat melalui jalur zonasi. Dalam laporan, siswa yang rumahnya tidak jauh dari lokasi sekolah malah tidak diterima.
“Ada beberapa aduan masyarakat yang rumah tinggalnya berjarak 600 meter tidak diterima. Ada banyak warga Manunggal yang tidak keterima di SMAN 10 Kota Bogor. Saya juga menerima aduan dari masyarakat yang anaknya tidak masuk di SMAN 5 Kota Bogor,” kata Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Rifki Alaydrus kepada Bogordaily.net pada Senin 17 Juli 2023.
Ia menduga adanya praktik titip Kartu Keluarga (KK) fiktif terjadi yang mana pembuatan KK dengan barcode yang tidak sesuai dengan Disdukcapil. Dan untuk menjawab itu, kata Rifki maka permasalahan tersebut harus segera ditindaklanjuti.
“Saya juga merasa bingung dengan praktek ini (titip KK), yang dirugikan warga Kota Bogor tapi yang merugikan juga warga Kota Bogor juga. Sama-sama warga Kota Bogor,” kata Rifki.
Ia menilai, carut marut PPDB Kota Bogor 2023 yang terjadi ini berawal dari pemberlakuan aturan dari Kemendikbud yang tidak disesuaikan dengan infrastruktur atau jumlah sekolah yang ada di daerah.
“Mampu tidak dengan sistem zonasi. Nyatanya selama ini tidak ada keteradilan dari setiap kecamatan. Misalnya di Kecamatan Bogor Barat, SMAN hanya ada dua yakni SMAN 10 dan SMAN 5 saja. Dengan terbatasnya SMAN di Kota Bogor, banyak ditemukan kecurangan-kecurangan,” ungkapnya.
Rifki pun mengamini keinginan Wali Kota Bogor Bima Arya agar kewenangan SMA dan SMK sederajat bisa di kembalikan kembali ke pemerintah daerah.
“Itu salah satu yang digaungkan oleh pak wali kota Bogor Bima Arya pada saat acara APEKSI. Saya pikir di tahun berikutnya tidak terjadi masalah yang terus-menerus, sebab, itu kan salah satu hak dasar masyarakat mendapatkan pendidikan,” tandasnya.***