Didikpos.net – Kabupaten Bogor kini telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Perda Kemajuan Budaya Daerah. Dua Perda ini disahkan oleh Pelaksana Teknis (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin 14 Agustus 2023.
Iwan Setiawan mengatakan, dalam upaya peningkatan penyelenggaraan PAUD anak sampai berusia enam tahun perlu memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini dan pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas. Sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar, sehingga sangat penting untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PAUD di daerah.
“Semoga dengan ditetapkannya Perda PAUD, pembelajaran usia dini di Kabupaten Bogor semakin berkualitas baik dari segi akademis maupun pengasuhan dan perkembangan anak sebagai bekal bagi anak-anak untuk menghadapi pendidikan dasar. Tentunya untuk masa depan yang lebih baik serta membangun generasi penerus bangsa yang maju dan berdaya saing,” jelas Iwan.
Sementara terkait Perda Kemajuan Budaya Daerah, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa kearifan lokal yang merupakan hasil kekayaan intelektual, cipta, karya, dan karsa masyarakat Kabupaten Bogor harus dilestarikan dan dikembangkan sebagai warisan budaya leluhur dan karakteristik jati diri masyarakat Kabupaten Bogor.
Untuk itu, kata Iwan, diperlukan langkah strategis yang sistematis, terpadu, serta saling terintegrasi untuk melindungi dan mendukung pemajuan kebudayaan daerah sebagai bagian dari aset kebudayaan nasional.
“Tentunya persetujuan bersama Raperda menjadi Perda Kemajuan Kebudayaan Daerah ini wujud komitmen kita bersama untuk menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi kearifan lokal serta melestarikan peninggalan budaya dan mendukung para penggiat budaya serta seniman di Kabupaten Bogor semakin maju, berkembang dan lestari,” tambahnya.
(Albin Pandita)