Didikpos.com — Warga Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, cukup antusias mengikuti penyuluhan hukum terpadu, Selasa 22 Agustus 2023. Penyuluhan ini digelar oleh Pemerintah Desa Cipelang bekerjasama dengan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bogor.
Selain warga biasa, hadir pula para pengurus lembaga desa, perangkat desa, staf desa, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta tokoh agama Desa Cipelang.
Penyuluhan hukum terpadu yang dilaksanakan di Kantor Desa Cipelang ini dihadiri Camat Cijeruk Bangun Sapta Siswa, Kades Cipelang Kiki Sukiwan, serta bertindak sebagai narasumber dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong, serta tim bantuan hukum Setda.
Kades Cipelang, Kiki Sukiwan, mengatakan, sosialisasi penyuluhan hukum terpadu ini bertujuan agar masyarakat melek atau mengerti hukum, dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun bagi orang lain.
“Penyuluhan hukum sangat penting diberikan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya tindakan hukum, yang dapat merugikan baik untuk diri sendiri ataupun masyarakat banyak. Oleh sebab itu, saya sampaikan juga kepada peserta penyuluhan hukum, agar menyampaikan kembali hasil dari penyuluhan ini kepada keluarga, tetangga, maupun masyarakat lainnya,” ujarnya.
baca juga: Kominfo Tingkatkan Keterampilan Digital Anak Muda
Kiki pun berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini akan menjadikan masyarakat Desa Cipelang taat atau patuh terhadap hukum yang berlaku, sehingga tidak terjadi adanya pelanggaran hukum.
“Saya harap dengan adanya penyuluhan hukum terpadu ini, masyarakat sadar akan hukum, dan masyarkat Desa Cipelang, patuh dan taat terhadap hukum,” imbuhnya.
Dalam acara penyuluhan ini, masyarakat cukup antusias dan banyak menyampaikan beragam pertanyaan seputar kasus-kasus perdata hingga pidana, hukum nikah, termasuk persoalan-persoalan pertanahan, pembangunan, hingga hal-hal yang bersifat administratif.
“Kami bersyukur ada penyuluhan hukum di desa kami. Penyuluhan hukum seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena masih banyak masyarakat yang masih buta hukum. Sekarang, kalau sudah tahu dasar hukumnya warga ada rambu-rambu sehingga tidak sembarangan dalam berucap atau bertindak yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kami berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini harus rutin dilaksanakan minimal satu bulan sekali,” ungkap Yanto, warga setempat.
(Acep Mulyana)