BANDUNG, DIDIKPOS.COM,- Kepala Bidang Kearsipan dan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Tatang Sudrajat, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terdakwa didakwa telah memeras meminta uang dengan janji bisa memasukkan menjadi pegawai honorer di Pemda KBB
Fakta itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (26/2/2020).
Sidang yang dipimpin Benny Eko Supriyadi beragendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang dipimpin Erry Ernawati Soeryadi dan Slamet Riyadi.
Dalam dakwaanya, Slamet menyebutkan terdakwa Tatang Sudrajat bersama-sama dengan Iwan Bakti Setiawan alias Bekti (penuntutan terpisah) baik yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.
“Yakni menerima uang sejumlah Rp 25 juta dari pelamar tenaga kerja kontrak di Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Padahal perekrutan tenaga kerja kontrak di lingkungan Kabupaten Bandung Barat hanya berdasarkan kebutuhan program kegiatan di masing-masing SKPD dan dalam prosesnya tidak dipungut biaya sama sekali.
Slamet menjelaskan, kejadian itu terungkap berawal saat saksi Bayu Kencana Wijaya pada 10 Desember 2019 diantar saksi Roni akan pergi ke Pemkab Bandung Barat untuk melamar sebagai tenaga kerja kontrak.
Di jalan bertemu dengan Iwan Subekti alias Bekti, dan mengutarakan niatnya.
“Bekti yang sudah berkoordinasi dengan terdakwa untuk mencari pelamar pun langsung mengajukan bisa membantu Bayu. Bekti oun mengaku sebagai saudara kepala dinas kearsipan,” katanya.
Sore harinya, Bekti pun mengantar Bayu ke rumah terdakwa di daerah Cimareme.
Setelah menyerahkan berkas, Bayu pun diminta untuk menyediakan uang senilai Rp 25 juta.
Awalnya Bayu tidak menyanggupinya dan minta dikurangi, namun setelah tahu itu permintaan terdakwa Bayu pun akhirnya menyanggupinya.
“Keeseokan (Rabu 11 Desember 2019) harinya Bayu mendatangi kantor terdakwa dan menyerahkan Rp 10 juta sebagainuang muka. Oleh terdakwa Rp 3 juta diserahkan kepada Bekti dan sisanya diambil terdakwa,” ujarnya.
Kemudian, Kamis 12 Deswmbwr 2019, Bayu mendatangi ruang kerja terdakwa dan kembali menyerahkan Rp 15 juta sebagai pelunasan.
Oleh terdakwa uang sebesar Rp 2,2 juta diberikan kepada Bekti dan sisanya Rp 12,8 juta dimasukan terdakwa ke saku celananya.
Anggota Polda Jabar yang telah menerima informasi soal kegiatam Pungli di Pemkab Bandung Barat, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Bekti. Uang sejumlah Rp 2,2 juta dari Bekti dan Rp 12,8 juta dari saku celana terdakwa ikut diamankan.
“Setelah diinterograsi terdakwa dan Bekti mengaku uang tersebut sisa pembayaran dari Bayu yang melamar sebagai tenaga kerja kontrak,” katanya.
Atas perbuatannya terdakwa Tatang Sudrajat diancam pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. ***
Sumber: Pikiran-rakyat.com