DIDIKPOS.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan SK bagi 1.461 guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) pada SMA, SMK, dan SLB di Jabar yang telah bersertifikat pendidik. Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan tunjangan profesi bagi guru bukan PNS yang telah tersertifikasi.
Sebanyak 1.461 guru tersebut terdiri dari 567 guru SMA, 853 guru SMK, dan 31 guru SLB. Penyerahan SK yang diterbitkan melalaui Kepgub Jabar Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020 itu dilakukan secara virtual dari Gedung Pakuan, Jln. Otto Iskandardinata No. 1, Bandung, Rabu (29/7/2020).
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan, penyerahan SK ini adalah komitmen Pemprov Jabar untuk menyejahterakan guru. Kendati pada masa pandemi Covid-19 yang menjadi fokus adalah isu kesehatan, namun kesejahteraan guru di Jabar tetap diprioritaskan.
“Ini tak lepas dari peran luar biasa Dinas Pendidikan dan dukungan DPRD, khususnya Komisi V sebagai komitmen bahwa pendidikan adalah nomor satu. Seluruh guru yang telah menerima SK akan mendapatkan dana tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN),” tuturnya.
“Ini melengkapi komitmen yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Pemprov Jabar (memberikan tunjangan) melalui APBD sebanyak Rp 2.040.000 rupiah per bulan, di luar penghasilan mereka di sekolah masing-masing,” tambah Emil.
Ke depan, lanjut Emil, selain Disdik Jabar, seluruh stakeholder pendidikan, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dewan Pendidikan Jabar, dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) untuk mengawal pencairan tunjangan profesi ini.
“Ini harus dikawal. Karena di Jabar sudah lancar, di pusat pun harus lancar,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi, menjelaskan, seluruh guru yang menerima SK telah mengantongi sertifikasi profesi guru dan telah melalui berbagai proses seleksi.
“Mereka juga telah melakukan Diklat Profesi Guru. Mereka telah mengajar sesuai ketentuan, yakni 24 jam per minggu, kami sudah verifikasi itu semua,” jelas Dedi.
Ujar Kadisdik, dengan karakteristik tersebut, para guru bukan PNS ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari APBN. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
“Hanya saja, tunjangan tersebut harus didukung oleh SK Gubernur tentang penetapan guru seperti yang hari ini dilakukan,” ungkapnya. (des)***