DIDIKPOS.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong para orang tua untuk mendukung upaya pencegahan ancaman kejahatan terhadap anak di dunia maya dengan mengawasi penggunaan internet. Saat mengakses internet anak-anak berisiko menghadapi berbagai ancaman kejahatan, termasuk kejahatan seksual.
“Teknologi informasi memang seperti pisau bermata dua, di satu sisi memudahkan komunikasi dan menghilangkan jarak, namun di satu sisi kehadiran teknologi komunikasi memiliki ruang-ruang gelap, di mana predator seksual, industri hoaks, dan industri pornografi menyasar anak-anak,” kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7/2020), dikutip Antara.
“Di sinilah peran orang tua untuk mendampingi dan mengawasi anak-anaknya dalam mengakses internet menjadi penting dan sangat diperlukan,” tambahnya.
Lanjut Retno, berbagai pembatasan yang diterapkan guna meminimalkan risiko penularan Covid-19, yang antara lain membuat kegiatan belajar di sekolah untuk sementara waktu dihentikan dan diganti dengan pembelajaran via daring, membuat anak-anak menghabiskan lebih banyak waktu didunia maya. Padahal, Retno mengatakan, ruang publik di dunia digital tidak sepenuhnya aman bagi anak-anak.
Dicontohkannya, anak-anak kadang menumpahkan kegalauan di media sosial dan tindakan tersebut tanpa mereka sadari membuat mereka menjadi sasaran predator seksual di dunia maya. Anak-anak, menurut Retno, membutuhkan perlindungan dari berbagai ancaman kejahatan di dunia maya seperti perundungan, kejahatan seksual, dan penipuan.
Ia menekankan pentingnya peran para orang tua dan guru dalam membantu dan mendampingi anak-anak mengakses internet guna menghindarkan anak-anak dari berbagai ancaman kejahatan di dunia maya. (des)***