DIDIKPOS.COM – Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan, mengatakan, kendati sekolah di Jabar bebas dari pungutan namun masih diperbolehkan minta kontribusi kepada masyarakat/orang tua siswa yang berekonomi mampu. Namun, kontribusi tidak boleh dipungut dari orang tua siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Penggunaan kontribusi ini dialokasikan untuk biaya investasi.
“Saat ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum mampu memberikan bantuan investasi secara merata kepada semua sekolah. Selain itu, sampai hari ini belum ada regulasi yang mengatur larangan sekolah menerima sumbangan dari orang tua siswa yang berkemampuan, baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah,” kata Iwan, dalam siaran pers, Rabu (19/8/2020).
Iwan mengungkapkan, sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengeluarkan keputusan, Pemprov mengalokasikan dana bantuan oprasional daerah (BOPD) yang ditujukan untuk membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar Iuran Bulanan Peserta Disik (IPDB), mulai bulan Juli sampai Desember 2020.
Kendati begitu, lanjutnya, dalam Buku Juknis BOPD yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jabar, disebutkan, bagi masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang optimal sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pada Pasal 2 Ayat (1).
Dalam Ayat 1 ini disebutkan, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 Ayat 1 disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Sedangkan dalam Ayat 2, diatur bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan
“Bedanya sumbangan dengan pungutan berdasarkan Permendikbud Nomor 44/Tahun 2012, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar,” kata Iwan.
“Adapun sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya,” tambahnya.
Iwan menambahkan, berdasarkan Saran Tindak Saber Pungli Jabar tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari orang tua siswa, salah satu persyaratanya wajib ada surat pernyataan dari orang tua siswa yang tidak keberatan untuk memberikan sumbangan kepada sekolah.
“Kepada siswa dari kalangan keluarga tidak mampu justru sekolah wajib memberikan bantuan biaya personal baik buku, pakaian, alat transportasi, atau kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam rangka belajar di rumah,” imbuhnya. (des)***