DIDIKPOS.COM – Polisi membekuk AS (28) karena diduga menculik gadis, warga salah satu desa di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Informasi di lapangan, peristiwa itu terendus pada 25 Juni 2020, saat orang tua si gadis melaporkan anak gadisnya yang hilang selama satu pekan karena diculik. Kecurigaan mengarah kepada AS, karena pada tanggal 25 Juni itu, si anak gadis berada di Garut, di sebuah hotel. Info tersebut didapat dari teman si gadis melalui chat curhatannya.
Orang tua si anak tak terima, mengingat anaknya itu masih kategori belum cukup umur, dan belum siap untuk diajak berumah tangga. Juga kecewa kepada AS karena membawa kabur anaknya selama seminggu.
Menurut keterangan si anak, ketika ia sudah berada di rumah, AS telah mengajaknya berhubungan badan berkali-kali di hotel yang berbeda. Si anak mengaku bahwa dirinya diiming-imingi akan segera dinikahi dan siap bertanggung jawab.
Diketahui, kedekatan AS dengan gadis ini karena AS yang berprofesi sebagai wiraswasta ini kerap bolak-balik ke rumah si gadis. Bahkan, AS sudah dianggap keluarga sendiri oleh orang tua si gadis. Namun, ternyata, ujung-ujungnya AS menjalin kedekatan si gadis. Orang tuanya pada saat itu tak curiga apapun, mengingat ia sudah dianggap keluarga meski sudah punya istri.
Kapolres Majalengka, melalui Kasat Reskrim, AKP. Siswo DC. Tarigan mengatakan, pihaknya menerima informasi laporan dari orang tua anak. Dari laporan itu, informasi keberadaan si anak di Garut itu dari seorang teman anaknya.
“Oleh temannya, lalu dibujuk supaya pulang ke Majalengka, mengingat orang tuanya sudah resah menanyakannya.” ujarnya, saat konfrensi pers di Aula Mako Polres Majalengka, Kamis (17/9/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, modus pelaku ini tidak menggunakan ancaman apapun, akan tetapi memanfaatkan rayuan-rayuan halus, yang membuat anak remaja itu terlena, sehingga mau diajak keluar kota, yakni ke Garut.
“Pelaku memanfaatkan mulut manisnya, merayu dengan cara akan menikahinya dan siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Pelaku saat ini telah ditangkap dan diamankan oleh Kepolisian dan pelaku ditahan di Mako Polres Majalengka. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (rik)***