JAKARTA, DIDIKPOS.COM,- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 21 Februari 2020. Untuk pendaftaran perdana ini akan dialokasikan untuk 400 orang.
Namun, kendati pendaftaran KIP Kuliah tinggal empat hari namun hingga kini peraturan menteri yang mengatur program itu masih belum keluar.
Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi, Kemendikbud, Paristiyanti Nurwadani, mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang berpotensi akademik, tetapi kurang mampu secara ekonomi.
“Terlebih, pendaftaran SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) sudah dibuka dan proses menuju SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) juga sudah dimulai,” kata di sela-sela sosialisasi dan diskusi kebijakan “Kampus Merdeka” di Universitas Sahid, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020), dikutip pikiran-rakyat.com.
Dikatakannya, semua mahasiswa bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah. Baik itu yang sudah memiliki KIP Sekolah, Kartu Keluarga Sejahtera, maupun calon mahasiswa yang belum mempunyai kedua kartu itu.
“Pendaftar harus melengkapi syarat yang diperlukan. Dengan dokumen valid, nanti akan divalidasi oleh perguruan tinggi apa memang betul kurang mampu, berpotensi akademik,” kata Paris.
Mengenai pengerjaan Permen secara paralel, Paris mengatakan, Kemendikbud tengah mengupayakan agar peraturan yang mengatur tentang KIP Kuliah itu segera terbit. Komunikasi yang intensif dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnekumham) terus berjalan.
“Masih ada beberapa hal yang dikaji bersama Kemenkumham. Saya yakin tidak lama lagi,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, menyatakan, KIP Kuliah akan dialokasikan kepada 818 mahasiswa. Jumlah itu termasuk dengan mahasiswa yang masuk ke dalam program Bidik Misi.
Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah adalah Rp 12,4 triliun. Anggaran tersebut dimasukkan dalam Rancangan APBN 2020.(haifa fauziyyah)***