Ayo Kadisdik Buat Aturan Detail Metode Pembelajaran di Rumah!

Share

DIDIKPOS.COM – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Harris Iskandar, mengimbau, para Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) membuat aturan lebih detail tentang metode pembelajaran di rumah selama masa pandemik Covid-19.

Haris mengungkapkan, perlu ada penekanan kembali dari Kadisdik agar metode belajar di rumah tidak hanya terpaku pada capaian akademik ataupun fokus pada kemampuan kognitif saja. Guru dan orang tua juga harus memberikan pendidikan yang bermakna, termasuk memahami pandemik Covid-19.

“Harus disampaikan ke anak sehingga dia paham. Berikan pendidikan yang bermakna,” ujar Haris, dalam siaran pers, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya, perlu kreativitas guru dan orangtua dalam mengekplorasi cara belajar anak. Terlebih, karena banyak kendala fasilitas teknologi dan koneksi internet.

“Kami sarankan pendidikan kecakapan hidup untuk dieksplorasi, sehingga tidak harus belajar secara daring,” ujar Harris.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam menjelaskan, dengan menggunakan metode pembelajaran daring, dosen dan mahasiswa dapat tetap menjalankan proses perkuliahan tanpa harus bertatap muka secara langsung di kelas. Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam pencegahan penyebarluasan Covid-19 dengan melakukan social distancing, salah satunya melalui belajar dari rumah.

“Pembelajaran dari rumah dapat dilakukan secara sinkronis melalui penggunaan video conference maupun asinkronis dengan email atau berbagai macam aplikasi chat atau pesan. Materi pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai sumber daring yang sudah tersedia,” kata Nizam.

Beberapa hal penting yang harus disiapkan oleh perguruan tinggi yaitu, pertama, kampus harus berbenah dengan mulai meningkatkan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran daring seperti infrastruktur, LMS, dan repositori yang memadai.

Kedua, kampus harus mampu mengubah budaya dosen dan mahasiswa. Misalnya, dosen harus mampu menyiapkan media dan konektivitas yang mendukung pembelajaran daring.

Nizam mengapresiasi adanya peningkatan kampus yang menggunakan metode pembelajaran daring.
Menurutnya, Ditjen Pendidikan Tinggi akan mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran daring lebih luas melalui sinergi dengan Kominfo dan provider layanan telekomunikasi.

Masyarakat bisa mengakses beragam konten dan mata kuliah jarak jauh melalui platform Sistem Pembelajaran Dalam Jaringan (SPADA) yang disiapkan bersama Ditjen Pendidikan Tinggi dengan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. SPADA dapat diakses melalui https://spada.kemdikbud.go.id/. Platform ini juga telah dicatat sebagai platform pembelajaran jarak jauh nasional di Indonesia oleh UNESCO. ***