JAKARTA, DIDIKPOS.COM,- Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu diperpanjang hingga 31 Maret 2020.
Semula,pendaftaran ditutup pada 27 Februari 2020 pukul 23.50. Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena pendaftaran untuk calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu harus menyesuaikan dengan pendaftaran KIP Kuliah, pada 2 sampai 31 Maret 2020.
Dimilikinya bukti pendaftaran KIP Kuliah sendiri merupakan syarat yang harus dimiliki oleh calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Adapun untuk calon mahasiswa yang tidak membutuhkan dukungan biaya dari pemerintah dan akan mendaftar melalui jalur SNMPTN, waktu pendaftaran tetap sesuai jadwal awal yaitu hingga 27 Februari 2020 dan langsung melakukan finalisasi. Jadwal itu juga berlaku untuk calon mahasiswa yang sudah memiliki KIP pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Mohammad Nasih, mengatakan, bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sama sekali belum memiliki KIP tetap dapat melakukan pendaftaran SNMPTN hingga pengisian program studi dan pilihan universitas.
Namun, diharapkan tidak melakukan finalisasi terlebih dulu sebelum mendaftar pada laman KIP Kuliah.
“Pendaftaran KIP Kuliah dimulai awal Maret mendatang. Boleh saja sudah mulai mendaftar dan mengisi informasi-informasi yang perlu dicantumkan di pendaftaran SNMPTN, tetapi kami imbau untuk jangan finalisasi terlebih dulu. Jika pendaftaran KIP Kuliah sudah rampung, baru pendaftaran SNMPTN dapat difinalisasi dan cetak kartu,” ujar Nasih, dalam siaran pers dari LTMPT yang diterima Didikpos.com, Senin (2/3/2020).
Dia menuturkan, proses pendaftaran SNMPTN sendiri dapat dilakukan melalui laman https://portal.ltmpt.ac.id/.
Pada laman tersebut, pendaftar akan diminta untuk mengisi biodata, pilihan perguruan tinggi negeri, dan pilihan program studi, serta mengunggah dokumen prestasi tambahan (jika ada). Langkah terakhir adalah finalisasi.
“Jika sudah finalisasi, pendaftar dianggap telah selesai mendaftar, sehingga harus mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN,” terangnya.
Untuk yang ingin mendaftar KIP kuliah, tambah Nasih, calon mahasiswa bisa melakukannya secara mandiri dengan langsung mengakses ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Setelah masuk ke laman tersebut, sistem akan melakukan validasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
“Jika dinyatakan berhasil, calon mahasiswa akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke surat elektronik (e-mail) yang telah didaftarkan. Setelah itu, proses pendaftaran KIP kuliah pun selesai,” tandas Nasih.***