MAJALENGKA, DIDIKPOS.COM,- Pemerintah Kabupaten Majalengka masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kurang lebih 7.000 orang. Tenaga yang dibutuhkan kebanyakan untuk bidang kesehatan dan guru yang terus berkurang akibat menjalani masa pensiun. Saat ini jumlah pegawai yang ada sebanyak 11.000 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Toto Sumianto, jumlah kekurangan tersebut berdasarkan hasil analisa jabatan (Anjab) yang dilakukan pada tahun 2018.
Kekurangan tenaga guru SD dan SMP berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan mencapai 3.900 orang guru. Kekurangan guru ini kebanyakan untuk tingkat Sekolah Dasar yang terus berkurang setiap tahunnya.
Sedangkan Dinas Kesehatan kebutuhan terbanyak adalah tenaga perawat dan tenaga struktural jumlahnya mencapai 900 orang.
“Dari hasil Anjab kebutuhan pegawai ini mencapai 18.000 orang sedangkan yang ada sekarang sebanyak 11.000 orang. Kami berupaya mengusulkan untuk penerimaan CPNS di tahun 2020 sebanyak 450 orang,” ungkap Dadang, dikutip pikiran-rakyat.com, Sabtu (7/3/2020).
Jumlah kekurangan ini belum mengacu kepada kemungkinan dilakukannya perubahanStuktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Namun, berdasarkan SOTK lama yang berlaku saat ini. Sementara SOTK baru kini tengah dibahas yang dimungkinkan akan terjadi perubahan kebutuhan tenaga pegawai.
Perubahan SOTK
Staf Ahli Bidang SDM, Enas Nasrudin, membenarkan akan dilakukannya perubahan SOTK dan saat ini tengah dibahas oleh tim Bagian Organisasi dan Asda I. Perubahan SOTK ini tidak akan mengubah terlalu banyak kebutuhan pegawai karena jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kalaupun ada OPD baru, ada juga peleburan OPD yang saat ini ada yakni Dinas Koperasi.
“Hasil kajian sementara kemarin ada penambahan jabatan saja untuk eselon III a sebanyak 1 orang, eselon III b sebanyak 4 orang, eselon IV a sebanyak 14 orang. Jadi perubahan SOTK ini tidak signifikan terhadap perubahan kebutuhan pegawai,” ungkap Nasrudin.
Hasil kajian sementara perubahan SOTK baru tersebut diantaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah akan dibagi menjadi dua yakni Badan keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah yang saat ini pendapatan masih ditangani oleh bidang.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian akan ditambah dengan Koperasi, karena Dinas Koperasi akan dihilangkan. Koperasi dinilai cukup ditangani oleh bidang atau mungkin seksie.
Dinas Perdagangan rencananya akan ditambah dengan perindustrian karena perdagangan dan perindustrian dinilai masih satu rumpun. Semula perindustrian masuk di Dinas Tenaga Kerja.
Selain itu Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air Pertambangan dan Energi akan diganti menjadi Dinas Pemukiman Perumahan dan Pertanahan, sedangkan Sumber Daya Air akan masuk di Dinas Bima Marga dan Cipta karya.
Namun demikian menurut Enas Nasrudin SOTK tersebut sifatnya belum final karena masih dalam tahap pembahasan termasuk membahas beban kerja di masing-masing OPD yang akan di rubah tersebut, demikian juga dengan payung hukumnya apakah perubahan ini dilakukan melalui perubahan perda atau cukup dengan SK Bupati saja.
“Ada dua alternatif pada evaluasi kelembagaan ini, alternatif pertama melalui SK Bupati, alternatif kedua melakukan perubahan Perda mengenai SOTK. Mana yang akan dipilih masih dikaji tim ahli dan para pihak,” ungkapnya.***