DIDIKPOS.COM – Setelah menggelar rapat antara Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis, Bupati Ciamis, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Ciamis, akhirnya pelaksanaan Pilkades Serentak resmi ditunda.
Penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak di Ciamis yang rencananya akan berlangsung pada 12 April 2020 tersebut, dikarenakan saat ini lebih fokus terhadap penanganan masalah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ketua Komisi A, Ade Amran, mengungkapkan, setelah melakukan gelar rapat khusus bersama Pemkab Ciamis sebagai panitia pelaksana, maka pelaksanaan Pilkades Serentak yang sudah terjadwal itu harus diundur akibat penyebaran virus corona.
“Sepakat pilkades serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Ciamis ditunda terlebih dahulu. Hal itu, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, yang mana mengharuskan semua daerah untuk melakukan penanganan virus tersebut sampai penyebarannya reda,” ungkap Ade, dikutip Harapanrakyat.com, Kamis (26/3/2020).
Lanjut Ade, setelah resmi ditunda, panitia pelaksana melakukan pembahasan ulang, untuk penjadwalan selanjutnya mengenai waktu pelaksanaan Pilkades Serentak ini.
“Panitia kabupaten langsung melakukan pembahasan ulang untuk tahapan penjadwalan Pilkades yang sekarang ditunda. Dengan begitu, Pilkades bisa dilaksanakan dengan syarat Kabupaten Ciamis reda dalam penyebaran virus corona,” katanya.
Menurut Ade, demi menjaga stabilitas keamanan dan kesehatan seluruh warga Kabupaten Ciamis, memang pihaknya meminta agar pelaksanaan Pilkades Serentak jadwalnya diundur.
“Meski bisa saja dipaksakan, namun setelah Pilkades selesai muncul masalah baru. Itu yang tidak diharapkan pemerintah,” ujarnya.
Ade menambahkan, setelah ada penjadwalan ulang, panitia pilkades kabupaten langsung melakukan sosialisasi pemberitahuan ke setiap desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak ini.***