DIDIKPOS.COM – Sebanyak 40.433 pekerja dirumahkan dan 3.030 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Barat karena perlambatan bisnis akibat pandemi virus corona atau covid-19.
Kebijakan merumahkan dan PHK pekerja tersebut berasal dari 502 perusahaan yang sebagian besar atau sebanyak 400 perusahaan mengaku terdampak.
Data berasal dari hasil pendataan perusahaan terdampak covid-19, serta pekerja/buruh yang dirumahkan maupun ter-PHK yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar sejak 31 Maret lalu.
“Jumlah 43 ribu itu baru data awal yang masuk, dan pendataan belum selesai,” kata Kepala Disnakertrans Jabar Ade Apriandi, Minggu (5/4/2020).
Ade menjelaskan, perusahaan terdampak pandemi covid-19 mengaku terjadi penurunan produktivitas karena kesulitan bahan baku, penurunan dan pembatalan order, kesulitan pendistribusian produk, kesulitan spare part mesin produksi, serta penurunan omzet.
Berdasarkan data Disnakertrans Jabar, saat ini Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang para pekerjanya terkena PHK sebanyak 1.142 orang. Diikuti Kota Bandung dengan 500 pekerja, Kabupaten Ciamis (442), Kabupaten Bogor (421), dan Kota Bekasi 419 pekerja.
Adapun daerah yang perusahaannya merumahkan pekerja paling banyak ada di Kabupaten Sumedang dengan 15.648 pekerja. Diikuti, Kota Cimahi (8.220), Kota Bandung (5.894), Kabupaten Sukabumi (3.054), Kabupaten Bekasi (2.381), dan Kabupaten Bandung Barat (1.234) pekerja.
Ade menjelaskan dari total 21 daerah lainnya, tidak terlalu banyak mengambil langkah PHK maupun merumahkan para pekerja di berbagai sektor usaha.
Perusahaan yang tersebar di Jabar tercatat sejumlah 47.221 yang terdiri dari perusahaan skala besar, sedang, kecil, dan mikro. Tidak seluruh perusahaan itu terdampak corona.
“Selanjutnya, kami sudah buatkan telaahan staf berdasarkan data pantauan tersebut, untuk bahan kebijakan Gubernur Jabar dalam memberikan jaminan kelangsungan hidup pekerja dan perusahaan terdampak Covid-19,” terang dia.
Tindak lanjut pemantauan ini, kata dia, dilakukan pendataan pekerja dan perusahaan terdampak pandemi covid-19, dimulai 29 Maret hingga 9 April mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Rp 16,2 triliun untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi pandemik covid-19.
Sebanyak Rp 3,2 triliun untuk bantuan pangan. Sisanya dalam bentuk padat karya dari berbagai proyek investasi di Jabar senilai Rp 13 triliun. Mereka yang nantinya dirumahkan dan di-PHK bakal kerja di proyek pemerintah. Investor dan pihak swasta juga diminta turut terlibat dalam program padat karya tersebut
“Kami sudah memutuskan bersama DPRD Jabar, total anggaran untuk penanggulangan covid-19 di Jawa Barat ini adalah kurang lebih sekitar Rp16,2 triliun,” kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, baru-baru ini.***
Sumber: cnnindonesia.com