2 Mei Besok, Pengumuman Kelulusan Siswa SMA/SMK/SLB

Share

DIDIKPOS.COM – Kelulusan siswa SMA/SMK/SLB sederajat tahun ajaran 2020/2021 bakal diumumkan besok, Sabtu (2/5/2020).

Penetapan tanggal kelulusan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diteken 20 April lalu.

“Mengacu pada Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020, kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid, Jumat (1/5/2020).

Hamid mengimbau kelulusan siswa SMA diumumkan secara online untuk menghindari tatap muka di tengah pandemi virus corona covid-19.

“Pengumuman kelulusan SMA dilakukan secara online,” katanya.

Dalam Peraturan Sekjen juga menetapkan pengumuman kelulusan siswa SD, SLB, dan program paket A atau sederajat pada 15 Juni 2020. Sementara kelulusan SMP, SLB, program paket B atau sederajat akan diumumkan 5 Juni 2020.

“Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk pejabat berwenang,” dikutip dari Peraturan Sekjen Kemdikbud.

Pemerintah diketahui telah meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 menyusul pandemi covid-19. Peniadaan UN ini dinilai sebagai bentuk penerapan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus tersebut.

Sebagai gantinya, kelulusan siswa didasarkan pada nilai rapor dan hasil tugas selama menjalani pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi covid-19.

Sebelumnya, pada Senin (27/4/2020), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Dewi Sartika mengeluarkan surat edaran tentang kelulusan siswa SMA, SMK dan SMALB tahun ajaran 2019/2020.

Dalam surat tersebut, Dewi memerintahkan kepala sekolah untuk tidak melaksanakan pengumuman kelulusan di sekolah.

Pengumuman kelulusan akan diberikan kepada siswa secara daring melalui jaringan pribadi.

Kepala sekolah harus berkoordinasi dengan orangtua, guru, dan masyarakat sekitar untuk memastikan siswa tidak melakukan hal-hal negatif saat menerima pengumuman kelulusan.

“Kepala sekolah juga ditugaskan untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencegah siswa yang lulus melakukan perayaan dengan cara negatif,” ujar Dewi.

Pelanggaran PSBB

Sementara Ketua Forum Aksi Guru Independen (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan mengatakan, perayaan kelulusan secara berlebihan dikategorikan pelanggaran bagi daerah yang sedang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Siswa dapat diberi sanksi oleh aparat penegak hukum.

“FAGI sepakat dengan Surat Edaran Kadisdik Jawa Barat yang melarang siswa untuk hadir ke sekolah saat kelulusan serta melarang perayaan kelulusan dengan melakukan konvoi, hura-hura, dan coret-coret baju seragam atau fasilitas lainnya,” kata Iwan, dikutip Pikiran-rakyat.com, Rabu (29/4/2020).

Menurut Iwan, sekolah harus memberi tahu orangtua siswa bahwa pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring dan meminta siswa untuk tetap di rumah.

Iwan mengimbau siswa mengekspresikan rasa syukur atas kelulusan dengan mendekatkan diri kepada Tuhan.

“Aparat kepolisian harus memantau pelaksanaan kelulusan siswa. Saya khawatir para siswa yang lulus ditumpangi pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga melakukan perbuatan anarkis,” pungkas Iwan.***