DIDIKPOS.COM – Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Subawanto mengatakan, siswa miskin harus otomatis diterima di SMA atau SMK negeri.
Dwi beralasan, bantuan yang dialokasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kepada siswa miskin yang bersekolah di sekolah swasta karena tidak diterima di sekolah negeri masih terbatas.
Pada 2019, Pemprov Jabar hanya mengalokasikan bantuan biaya sekolah untuk siswa miskin di sekolah swasta untuk sekitar 450 peserta didik.
Menurut Dwi, jumlah siswa yang dikategorikan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) di Kota Bandung saja pada jenjang SMA dan SMK mencapai 17.500 orang.
“Disparitas data itu terjadi karena Dinas Provinsi Jawa Barat hanya mendata siswa miskin yang mendaftar PPDB. Sementara, siswa miskin yang langsung masuk ke SMA atau SMK swasta, tanpa mengikuti seleksi PPDB, tidak terdata sehingga tidak mendapat bantuan,” kata Dwi, Kamis (14/5/2020).
“Banyak siswa miskin langsung memilih bersekolah di sekolah swasta karena pertimbangan paling dekat dari rumah. Dengan begitu, bisa menghemat biaya transportasi,” tambah Dwi.
Kuota Terbatas
Dikatakan Dwi, karena kuota bantuan dari Pemprov Jabar kepada siswa miskin terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga mengalokasikan bantuan serupa.
Pemkot Bandung pada 2016 sempat memproteksi siswa warga miskin jenjang SD, SMP, SMA, SMK melalui APBD Kota Bandung dengan mengalokasikan dana sekitar Rp 480 miliar.
Pada 2020, Pemkot Bandung melalui anggaran tambahan tahap 1 2020 telah mengalokasikan bantuan keuangan untuk siswa Rentan Melanjutkan Pendidikan (RMP) untuk tingkat SMA dan SMK sebesar Rp 33,7 miliar.
“Melihat tidak semua siswa miskin dibantu Pemprov Jabar, Fortusis menuntut agar Dinas Pendidikan menggaransi siswa KETM otomatis diterima pada jalur afirmasi,” ucap Dwi.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra menjelaskan, perbedaan data siswa miskin yang dimiliki antara Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar karena sumber data yang berbeda.
Disdik Kota Bandung mendata siswa miskin dari proposal bantuan yang diajukan sekolah. Sementara, Disdik Jabar mendapat data siswa miskin dari data pendaftar PPDB.
“Seharusnya Pemprov Jabar yang menanggung biaya sekolah semua siswa miskin di sekolah swasta, bukan Pemkot Bandung. Hal itu karena pengelolaan SMA dan SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.***
Sumber: Pikiran-rakyat.com