Ada Keluhan Soal PPDB 2020? Laporkan Saja ke Ombudsman Jabar

Share

DIDIKPOS.COM – Masyarakat bisa menyampaikan aduannya secara langsung terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di tingkat SD, SMP, hingga SMA sederajat ke Ombudsman Jabar.

Untuk melaksanakan pengawasan, Ombudsman Jabar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar dan Disdik kabupaten/kota.

“Kepala Ombudsman RI telah memberikan surat instruksi kepada Ombudsman Jabar. Surat instruksi ini diberikan untuk melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan penerimaan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA sederajat,” kata Kepala Kantor Wilayah Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, Selasa (10/6/2020).

Selanjutnya Haneda mengatakan, pihaknya telah menerima untuk kemudian mengkaji Perbup maupun Perwal masing-masing daerah yang mengatur mengenai pelaksanaan PPDB.

Selain itu, Ombudsman Jabar juga telah meminta narahubung yang ditunjuk terkait pelaksanaan PPDB.

“Kita sudah dapat nomor kontak pejabat terkait, akan lebih efektif nanti kalau ada keluhan,” kata Haneda.

Sesuai Aturan
Haneda menuturkan, pengawasan yang dilakukan Ombudsman bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan PPDB tahun ini benar-benar sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam aturan.

Regulasi PPDB dari tingkat Kemendikbud sampai Disdik kabupaten/kota harus benar-benar diimplementasikan dengan baik.

“Kita fokuskan pada pengawasan implementasi aturan yang diberlakukan oleh Kemendikbud sampai tingkat dasar untuk diuji, apakah implementasinya tepat sasaran atau tidak,” kata Haneda.

Ia berharap, pelaksanaan PPDB tahun ini tidak ada lagi temuan praktik maladministrasi seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun ini kita harapkan tidak terulang kembali temuan serupa (maladministrasi), atau paling tidak meminimalisir praktik itu,” katanya.

Terkait pengawasan PPDB di masa pendemi COVID-19, Haneda mengatakan tidak jauh berbeda daripada tahun sebelumnya.

Bahkan sistem pelaksanaan PPDB secara daring diuji betul di tahun ini.

“Tidak ada perubahan, ketika menghadapi situasi pendemi, fasilitas standar pelayanan publik akan benar-benar diuji,” tandasnya.***

Sumber: PRFMNews.id/Pikiran-rakyat.com