DIDIKPOS.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberikan izin kepada pengelola pesantren untuk kembali menjalankan aktivitasnya. Namun, pesantren harus tetap mengikuti aturan dan berbagai protokol kesehatan.
“Pesantren memiliki karakter yang berbeda seperti adanya santri yang mondok, maka aturannya pun berbeda. Selama pengelola pesantren tersebut bisa menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maka pesantren boleh berjalan. Saya sudah minta Pak Wagub untuk merumuskan dengan para pengelola pesantren tentang kegiatan pesantren selama AKB (adaptasi kebiasan baru),” tutur Emil, sapaan Ridwan Kamil, Kamis (11/6/2020).
Selanjutnya Emil mengatakan, untuk pembukaan sekolah dirinya juga tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, saat ini risiko penularan masih tinggi jika para siswa kembali belajar di sekolah.
“Keputusan pembukaan sekolah akan ditinjau dari peta penyebaran Covid-19,” terangnya.
Dikatakan Emil, berkaca pada Korea Selatan, Kementerian Pendidikan setempat memutuskan untuk kembali memulai kegiatan belajar mengajar di sekolah dimulai oleh siswa kelas 12 dan kelas 9.
Namun tak lama, Korea Selatan kembali mencatat kasus baru yang di antaranya merupakan siswa yang kembali memulai aktivitasnya di sekolah.
“Kita belajar dari negara lain di mana gelombang baru penyebaran kasus terjadi setelah pembukaan sekolah-sekolah. Ini yang dikhawatirkan,” kata Emil.
Meski begitu, lanjutnya, kalender pendidikan yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu akan berjalan secara normal mengikuti rencana.
“Awal Juli ini berdasarkan jadwal adalah awal tahun ajaran baru dan itu tetap berlaku. Dimana ada PPDB dan lain-lain. Cara belajarnya untuk sementara dari rumah,” ucap Emil.
Adapun untuk perguruan tinggi, Emil mengatakan, kebijakan tersebut tidak ada di tangan Pemprov karena berbeda sistem dengan sekolah.
“Namun jika perguruan tinggi berada di lokasi dengan zona biru, ia mengizinkan untuk kembali memulai aktivitas perkuliahan,” tandasnya. (atep kurniawan)***