DIDIKPOS.COM – Pemerintah membuat desain baru terkait cuti pegawai negeri sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Salah satu desain baru itu yakni, PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.
Pada aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.
Menurut Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, terkait ketentuan cuti sakit pada PP No. 11/2017 dikatakan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila PNS yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.
Namun, di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.
Permohonan cuti sakit, lanjutnya, harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. Dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
“Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan. Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah,” jelas Haryomo, dikutip jpnn.com.
Lanjut Haryomo, untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Namun, dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.
Ia menyebutkan, sebelumnya permohonan cuti yang akan dilaksanakan di luar negeri tersebut hanya bisa diberikan oleh PPK. Namun, hal ini menjadi permasalahan di instansi pusat dan daerah karena kerap kali PPK tidak sempat untuk menandatangani permohonan cuti pegawai dikarenakan keterbatasan waktu dari PPK.
“Maka di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau misalnya gubernurnya tidak sempat menandatangani, maka bisa didelegasikan ke wakil gubernur atau sekda,” tuturnya.
Haryomo menandaskan, cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
“Ketika staf ingin mengajukan cuti, maka atasan tidak berwenang untuk menolak. Atasan hanya diberikan hak untuk menunda,” tegasnya. (gib)***