DIDIKPOS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar program bertajuk “Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK)”.
Diketahui, FBK adalah salah satu upaya pemerintah melalui Ditjen Kebudayaan Kemendikbud mewujudkan strategi pemajuan kebudayaan.
Dikutip dari laman Kemendikbud, penerima program itu yakni perseorangan, komunitas budaya; dan embaga/organisasi kemasyarakatan di bidang kebudayaan berbadan hukum.
Adapun nilai fasilitasi yang disedikan yaitu maksimal Rp. 750.000.000 untuk Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, maksimal Rp.1.000.000.000 untuk Karya Kreatif Inovatif, dan maksimal Rp.1.000.000.000 untuk Pendayagunaan Ruang Publik.
Berikut info seputar FBK Ditjen Kebudayaan Kemendikbud:
Tahapan Pendaftaran
Pendaftaan FBK tahap 2 ini dimulai 13 Juli sampai 20 Juli 2020 untuk kegiatan yang akan dilaksanakan mulai Agustus sampai November 2020
Jenis FBK
Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, berupa:
1) Print-out (artikel, laporan penelitian, buku, naskah, modul, dsb);
2) Film dokumenter; dan/atau
3) Media baru lainnya
Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, berupa:
1) Karya baru di bidang budaya, baik Objek Pemajuan Kebudayaan maupun suatu karya yang sangat erat kaitannya dengan pemajuan kebudayaan;
2) Proses produksi karya cipta;
3) Pembuatan desain karya; dan/atau
4) Purwarupa, film, atau media baru lainnya.
Pendayagunaan Ruang Publik, berupa:
– Festival;
– Dialog;Pameran;
– Sarasehan;
– Ritus;
– Perlombaan;
– Pergelaran;
– Lokakarya (workshop); dan/atau
– Ekspresi budaya lainnya.
Informasi lengkap terkait FBK ini dapat di-klik di https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/fbk/. (haf)***