DIDIKPOS.COM – Sebanyak 257 kecamatan di Jawa Barat yang berada di zona hijau diizinkan menyelenggarakan kegiatan pendidikan tatap muka. Meski begitu, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan, analisis dan rekomendasi pembukaan aktivitas belajar mengajar tidak lagi melihat skala kota atau kabupaten karena dianggap terlalu luas. Artinya, pertimbangan menggunakan skala kecamatan karena dianggap lebih mudah untuk diawasi.
“(Pertimbangan) tidak lagi berbasis kabupaten kota. Tapi kecamatan yang zona hijau. Status hijau pun ada klasifikasinya. Yakni, daerah yang tidak pernah ada satu pun kasus positif Covid-19. Jika ada atau pernah ada kasus positif Covid-19, maka kecamatan tersebut bisa kembali berkategori hijau jika selama tiga bulan terakhir tidak ada lagi kasus positif baru,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil, usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Selasa (28/7/2020).
Menurut Emil, pembukaan sekolah ini belum berlaku untuk semua tingkatan. Yang pertama didahulukan adalah tingkat SMA atau SMK se-derajat.
“Kalau SMP terkendali baru masuk ke SD dan TK. Dalam kenyataannya kelas dikurangi 50 persen. Murid yang masuk sekolah diatur, dijadwal. Kebijakan ini diharapkan bisa menjawab ribuan orang tua yang komplain. Tapi, intinya, kami ga bisa mengiyakan tanpa ada kajian yang membuat kita yakin dalam kondisi pengendalian yang benar,” ucap dia.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi, menyebutkan, kecamatan yang diizinkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka tersebar di berbagai daerah, yaitu Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis.
Selanjutnya, Kabupaten Kuningan, Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Karawang, Kabuapten Bekasi Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, dan Tasikmalaya.
“Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota bekasi, Depok belum (diizinkan),” kata Dedi.
Kesiapan Sekolah
Dikatakan Dedi, untuk pembukaan sekolah ini, pengawas dari cabang dinas sudah turun ke sekolah untuk mengecek protokol kesehatan. Setelah itu, pengawas, dan cabang dinas mengisi daftar periksa kesiapan yang diisi oleh sekolah sesuai dengan SKB 4 menteri.
Dalam isian tersebut, lanjutnya, termasuk mendata siswa yang berasal dari zona kuning atau oranye.
“Pengecekan kesiapan sekolah juga melibatkan komite atau gugus tugas di level kabupaten dan kota yang di dalamnya ada Dinkes dan Satpol PP.
Dengan persiapan seperti itu, maka pemberlakuan belajar tatap muka kira-kira butuh butuh waktu dua pekan lagi, kemungkinan setelah 17 Agustus,” kata dia.
Dedi menuturkan, pada tahap pertama, pembukaan sekolah hanya jenjang SMA dan SMK. Nanti, lanjutnya, akan dilakukan dengan masa transisi dulu. Masa transisi ini adalah masa pembelajaran dengan blended learning satu minggu belajar tatap muka, satu minggu daring.
“Misal pekan pertama itu kelas X, minggu depan kelas XI dan selanjutnya kelas XII. Khusus untuk SMK, ada tatap muka untuk praktek. Sehingga, untuk non praktek bisa di minggu depan,” kata dia.
“Masa transisi ini mudah-mudahan bisa berjalan selama dua bulan, lalu evaluasi. Selanjutnya SMP akan dibuka setelah SMA atau diharapkan dibuka setelah evaluasi SMA,” pungkas Dedi. (haf)***