DIDIKPOS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, berjanji akan mengubah definisi SKS. Dalam definisi SKS yang baru itu, mahasiswa diberi keleluasaan dalam mengambil
Satuan Kredit Semester (SKS).
Pernyataan itu disampaikan Mendikbud saat menjadi pembicara pada Konferensi Forum Rektor Indonesia, di Bogor, Sabtu (4/7/2020).
“Selama ini sistem SKS tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru. Bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil. Dalam sistem SKS baru juga memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi,” kata Nadiem, dalam siaran pers yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lanjut Nadiem, untuk mendukung kebijakan Kampus Merdeka, Kemendikbud juga mengeluarkan penyesuaian kebijakan lain di lingkup pendidikan tinggi (PT).
Kebijakan itu yakni, otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
“Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan,” terangnya.
Dikatakannya, kebijakan lain seputar PT yaitu, ke depan, program reakreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
“Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis,” cetus Nadiem.
Ditambahkannya, Kemendikbud juga memberi kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
“Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi,” pungkasnya. (des)***