PGRI dan FSGI Kompak: Pemerintah Harus Segera Beri SK Guru Honorer K2 yang Lulus PPPK

Share

DIDIKPOS.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, segera menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan 34.954 guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah direkrut sejak Februari 2019.

Pernyataan senada dilontarkan Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim, yang meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan guru PPPK ini.

Unifah menilai masalah guru PPPK ini lebih krusial dan jadi fokus PGRI dibandingkan ikut Program Organisasi Penggerak (POP).

“Salah satu alasan PB PGRI tidak bergabung dengan POP Kemendikbud karena kami melihat ada masalah guru yang lebih penting harus diselesaikan,” kata Unifah, Jumat (24/7/2020), dikutip jpnn.com.

PGRI mengharapkan Kemendikbud memberikan perhatian serius dan sungguh-sungguh pada pemenuhan kekosongan guru akibat tidak ada rekrutmen selama 10 tahun terakhir. Pemerintah juga harus memprioritaskan penuntasan penerbitan NIP untuk guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK.

“Mereka sudah dinyatakan lulus pada April 2019 tetapi sampai sekarang NIP dan SK PPPK belum dikantongi sehingga hak-haknya sebagai ASN (aparatur sipil negara) belum mereka dapatkan,” ujarnya.

Terakhir PGRI juga meminta Kemendikbud membuka rekrutmen guru baru dengan memberikan kesempatan kepada honorer yang memenuhi syarat. Juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan honorer yang selama ini mengisi kekurangan guru dan sangat terdampak di era pandemi ini.

Sebelumnya, Ketua FSGI, Satriwan Salim, menegaskan, Kemendikbud harus segera menuntaskan persoalan guru PPPK.

“Persoalan para guru honorer yang lolos seleksi PPPK tetapi belum kunjung diangkat dan masih terkatung-katung nasibnya harus jadi perhatian serius Kemendikbud. Yang dibutuhkan adalah upaya Dirjen GTK (guru dan tenaga kependidikan) mengkoordinasikannya dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” ujar Satriwan, baru-baru ini.

Dirjen GTK, lanjutnya, adalah orang tua para guru tersebut. Harus dipikirkan bagaimana nasib . Mau diapakan mereka? Para guru honorer yang sudah belasan tahun mengabdi, sekarang menunggu tindakan nyata Dirjen GTK.

“Jangan biarkan status 34.954 guru honorer yang lulus PPPK ini tidak jelas. Mereka sudah direkrut sejak Februari 2019, seharusnya statusnya bukan guru honorer lagi tetapi ASN PPPK,” tandasnya.

Satriwan pun menyoroti rasio ketimpangan guru di daerah dan perkotaan; serta sinergisitas dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependdidikan (LPTK) dalam menyiapkan calon-calon guru profesional. Persoalan guru makin menumpuk. Dibutuhkan kecermatan dalam membuat regulasi guru, sehingga tidak bias. Sebab tidak semua guru itu mengajar di sekolah perkotaan atau yang mahal. Tidak semuanya punya akses mewah terhadap gawai pintar dan jaringan internet.

“Butuh penyesuaian-penyesuaian dan wisdom yang besar dalam mengelola kurang lebih 3,2 juta guru dengan pelbagai keunikannya,” pungkasnya. (des)***