DIDIKPOS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberlalukan kurikulum darurat selama masa pandemi Covid-19. Kurikulum darurat ini berlaku selama satu tahun ajaran, yaitu pada tahun ajaran 2020/2021.
“Kami telah menyusun kurikulum darurat, yaitu penyederhanaan kompetensi dasar yang ditunggu-tunggu. Kurikulum darurat ini bukan kurikulum baru, melainkan hasil saringan dari Kurikulum 2013. Ini ada di semua jenjang,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dalam telekonferensi, Jumat (7/8/2020).
Nadiem mengungkapkan, dalam kurikulum darurat Kemendikbud telah mengurangi Kompetensi Dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran.
Kurikulum darurat ini, lanjutnya, akan difokuskan pada materi yang dianggap sebagai fondasi ke jenjang kompetensi berikutnya. Sebab, jika terlalu banyak fokus dalam pembelajaran artinya tidak ada fokus sama sekali.
“Jadi bukan melebar tapi mendalam,” kata dia.
Beberapa contoh penyederhanaan kurikulum antara lain adalah, untuk mata belajar Bahasa Indonesia kelas I SD, KD dikurangi sebanyak 45 persen. Sementara untuk kelas II SD dikurangi 40 persen. Untuk jenjang menengah, kelas VII SMP KD dikurangi sebanyak 56 persen, dan kelas X SMA KD dikurangi sebanyak 61 persen.
Kata Nadiem, diharapkan, dengan penyederhanaan ini siswa tidak terbebani dengan terlalu banyak kompetensi dasar. Secara psikologis, siswa juga diharapkan lebih tenang karena materi yang didapatkan tidak terlalu banyak.
Selain itu, untuk guru bisa lebih fokus pada materi esensial. Bagi orang tua juga, adanya kurikulum dasar ini mempermudah dalam mendampingi anaknya belajar di rumah.
Nadiem menegaskan, kurikulum ini tidak wajib dilakukan jika sekolah sudah memiliki cara lain untuk mengajar. Ia memahami, selama masa PJJ ini tidak sedikit sekolah yang sudah melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
“Mereka boleh menggunakan Kurikulum 2013 silakan, tapi bagi yang membutuhkan kurikulum yang lebih sederhana diperbolehkan menggunakan kurikulum darurat,” pungkasnya. (des)***