Mendes: Fasilitasi Siswa Belajar Daring, Dana Desa Bisa untuk Penyediaan Internet Gratis

Share

DIDIKPOS.COM – Anggaran dana desa bisa digunakan untuk penyediaan internet gratis di desa. Khususnya, sebagai fasilitas belajar daring bagi siswa yang saat ini harus menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena pandemi Covid-19.

“Fasilitasi untuk belajar daring siswa seperti yang kita temukan banyak kesulitan, maka itu statusnya wajib gratis. Dana desa juga boleh digunakan untuk hal-hal seperti itu,” ujar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, saat konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2020), dikutip Republika.co.id.

Diungkapkannya, jaringan internet menjadi salah satu permasalahan yang ada di desa. Karena itu, dana desa juga dibolehkan untuk penyediaan perangkat internet di desa.

“Tidak ada batasan untuk skema penganggaran internet di desa selama memenuhi persyaratan yakni berada di ruang publik. Yang penting, fasilitas yang gratis untuk belajar daring siswa di tempat yang sudah disiapkan oleh desa, ruang publik, tidak boleh di rumah kepala desa atau perangkat desa lainnya,” ujarnya.

Lanjut Abdul Halim, alokasi pembelian alat-alat internet untuk penguatan jaringan juga dibolehkan menggunakan dana sesa selama penempatannya menjadi aset desa, bukan perorangan.

Abdul Halim menyebutkan, penyediaan internet juga bisa dikelola oleh badan usaha milik desa (BUMDes) dalam bentuk pulsa yang dijual ke rumah-rumah. Sebab, keberadaan internet di BUMDes digital ini juga untuk memudahkan bumdes dan UMKM bisa memasarkan produknya melalui daring.

“Untuk pengelolaan dikembalikan ke masing-masing Bumdes dengan menggunakan perhitungan yang rasional. Bisa dijual ke rumah-rumah, bisa juga buat spot wifi terbuka lalu itu ada biayanya, terserah hitungannya tapi nggak boleh banyak ambil untung dari itu. BUMDes juga jangan dirugikan karena ada perhitungan ekonominya,” terang Abdul Halim. (des)***