DIDIKPOS.COM – Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Nurullah Koswara, mendesak pemerintah segera menetapkan NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diikuti SK (Surat Keputusan) Pengangkatan. Dengan adanya SK, guru honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 sudah bisa menerima gaji serta tunjangannya.
Dudung mengatakan, sebelum seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 berakhir pada Oktober 2020, diselesaikan dahulu masalah PPPK yang belum mendapatkan NIP dan SK. Mereka sudah lulus seleksi pada 2019.
“Alangkah indahnya bila di akhir tahun ini SK PPPK segera keluar. Kemudian dilanjutkan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2021. Jangan sampai PPPK ditinggalkan CPNS 2019,” kata Dudung, dikutip JPNN.com, Minggu (27/9/2020).
“Katanya Mendikbud Nadiem Makarim dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mau merekrut 1 juta guru. Itu niat mulia, tetapi lebih mulia lagi bila utang penyelesaian guru honorer K2 yang lulus PPPK dituntaskan dulu,” tambahnya.
Dia menuturkan, jumlah guru di Indonesia tidaklah kekurangan. Sebab, para guru honorer “menambal” kekurangan tenaga pendidik di seluruh sekolah.
Lanjut Dudung, setiap kepala sekolah sangat tahu persis dibutuhkannya guru-guru honorer di setiap sekolahan. Bahkan ada sekolah dengan dua PNS dan yang lainnya dominan guru honorer.
“Jangan pemerintah terbuai dengan lulusan guru yang fresh graduate tetapi melupakan guru-guru honorer tua. Bukankah ketuaan mereka menunjukkan pengalaman mereka yang banyak. Dan, terbukti guru-guru honorer itu sangat telaten menghadapi siswa. Mereka sabar menjalankan tugasnya meski gajinya sangat minim,” tegas Dudung. (des)***