DIDIKPOS.COM – Pada 2010, kualitas pendidikan kedokteran memprihatinkan. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dari 60 Fakultas Kedokteran, hanya 6 yang terakreditasi A, sisanya banyak yang belum terakreditasi.
“Kondisi itu memprihatinkan karena dokter bertanggung jawab pada keselamatan jiwa manusia. Empat tahun terakhir, kualitas pendidikan dokter mulai membaik dengan meningkatnya akreditasi satu demi satu pendidikan dokter,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam, saat berbicara pada peringatan Milad ke-16 Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung (Unisba) melalui Zoom, Senin (26/10/2020).
Nizam mengungkapkan, biaya Fakultas Kedokteran yang relatif mahal harus digunakan untuk pendidikan para mahasiswa kedokteran.
“Fakultas Kedokteran harus jadi fakultas yang fasilitasnya prima, seharusnya didukung sumber dana lain. Jangan mengandalkan biaya masuk Fakultas Kedokteran untuk mensubsidi fakultas lain yang peminatnya sedikit,” ujarnya.
“Perguruan tinggi mempunyai tantangan mencetak dokter yang berkualitas. Perguruan tinggi jangan hanya berorientasi pada kuantitas jumlah mahasiswa yang masuk ke Fakultas Kedokteran ketika jumlah peminat Fakultas Kedokteran tinggi,” tambah Nizam.
Pemerintah, lanjut Nizam, melakukan berbagai upaya untuk menjaga mutu dokter, salah satunya menetapkan kuota nasional penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi. Jumlah mahasiswa dua fakultas itu di sebuah perguruan tinggi bergantung akreditasi program studi.
“Jangan ambil input (mahasiswa baru) berlebihan karena peminatnya banyak. Sistem kuota (penerimaan mahasiswa kedokteran) untuk mengawal input mahasiswa kedokteran,” kata Nizam.
Ditambahkannya, selain menetapkan kuota, pemerintah menjaga mutu pendidikan dokter dengan melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM PT-Kes). Lembaga tersebut bertugas membina pendidikan kedokteran di Indonesia agar sistem pendidikan kedokteran terkawal.
“Upaya lain menjaga mutu dokter yang dilakukan pemerintah yaitu dengan menggelar uji kompetensi nasional. Sebelum mahasiswa kedokteran mendapat ijazah profesi dokter, mahasiswa harus lulus ujian tersebut. Tujuannya, untuk mengawal lulusan pendidikan kedokteran di Indonesia,” pungkas Nizam. (des)***